Sebuah insiden pengeroyokan yang dipicu oleh persoalan klakson mobil di Jalan Alternatif Cibubur, Gunungputri, Kabupaten Bogor, berujung pada penetapan status tersangka terhadap pengemudi kendaraan tersebut. Peristiwa yang terjadi pada Minggu, 17 Mei 2026, sekitar pukul 00.30 WIB itu bermula dari aksi pemukulan yang dilakukan oleh pengemudi terhadap lawan bicaranya.
Keributan tersebut tidak hanya berakhir dengan kekerasan fisik, tetapi juga menyebabkan kerusakan pada kendaraan korban. Aksi pemukulan itu pun terekam kamera dan menyebar luas di media sosial, memicu perhatian publik. Dalam rekaman yang beredar, terlihat pelaku turun dari mobil seorang diri dan langsung memukul korban tanpa banyak bicara.
Kapolsek Gunungputri, Kompol Aulia Robby Kartika Putra, menjelaskan kronologi kejadian berdasarkan laporan korban. Menurutnya, pelaku langsung melakukan penganiayaan dan perusakan setelah turun dari kendaraan.
“Pelaku memukul pelapor menggunakan tangan kanan yang mengepal sebanyak dua kali secara kencang ke arah bibir. Kemudian, pelaku kembali memukul ke arah rahang kanan korban sebanyak dua kali,” ujar Robby saat dikonfirmasi pada Senin, 18 Mei.
Pihak kepolisian langsung bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban. Hingga saat ini, identitas pelaku telah berhasil diidentifikasi, meskipun proses pengejaran masih terus dilakukan.
“Untuk identitas sudah teridentifikasi. Masih dalam proses pengejaran,” kata Robby, Selasa, 19 Mei.
Artikel Terkait
Kebakaran Landa Auditorium Kampus Binus Cakra Jakarta Barat, 11 Mobil Damkar Dikerahkan
Menkeu Yakin IHSG Akan Menguat di Tengah Pelemahan Rupiah dan Ketegangan Global
Kejagung Tetapkan Pengusaha Tambang Sudianto Alias Aseng Tersangka Korupsi IUP di Kalbar
Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa Universitas Janabadra Diluncurkan Tepat 28 Tahun Jatuhnya Orde Baru