61.440 Anak di Aceh Tak Dapat Imunisasi Dasar Sepanjang 2025, Pemerintah Genjot Percepatan Vaksinasi

- Jumat, 22 Mei 2026 | 03:15 WIB
61.440 Anak di Aceh Tak Dapat Imunisasi Dasar Sepanjang 2025, Pemerintah Genjot Percepatan Vaksinasi

Provinsi Aceh menempati posisi salah satu daerah dengan capaian imunisasi terendah di Indonesia, dengan 61.440 anak tercatat belum pernah menerima imunisasi dasar sama sekali sepanjang tahun 2025. Angka tersebut menempatkan Aceh dalam kategori wilayah dengan jumlah anak zero dose yang signifikan, sebuah kondisi yang memicu kekhawatiran serius di kalangan otoritas kesehatan.

Kondisi ini mendorong seluruh pemangku kepentingan, baik di tingkat pemerintah pusat maupun daerah, untuk bergerak cepat mengejar target capaian imunisasi. Upaya koordinasi lintas sektor pun diperkuat guna memastikan setiap anak mendapatkan hak perlindungan dasar terhadap berbagai penyakit yang dapat dicegah melalui vaksinasi.

Pemerintah pusat, melalui Kementerian Kesehatan, telah menempatkan Aceh sebagai salah satu prioritas dalam program percepatan imunisasi. Sementara itu, pemerintah daerah setempat diminta untuk mengoptimalkan jangkauan layanan kesehatan hingga ke pelosok desa, terutama di wilayah-wilayah yang selama ini sulit dijangkau oleh tenaga medis.

Di sisi lain, keterbatasan akses terhadap fasilitas kesehatan dan rendahnya kesadaran masyarakat menjadi faktor utama yang menghambat pencapaian target imunisasi di provinsi tersebut. Para petugas kesehatan di lapangan terus melakukan sosialisasi dan edukasi secara langsung kepada orang tua agar tidak menunda pemberian vaksin dasar bagi anak-anak mereka.

Tanpa intervensi yang masif dan berkelanjutan, jumlah anak yang rentan terhadap penyakit menular berpotensi terus bertambah. Oleh karena itu, percepatan imunisasi di Aceh tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan juga membutuhkan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar