Polisi Tetapkan Ketua Koperasi BLN Tersangka Kasus Koperasi Bodong yang Jerat Puluhan Ribu Nasabah

- Kamis, 21 Mei 2026 | 15:25 WIB
Polisi Tetapkan Ketua Koperasi BLN Tersangka Kasus Koperasi Bodong yang Jerat Puluhan Ribu Nasabah
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah resmi menetapkan Ketua Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) periode 2018–2025, Nicholas Nyoto Prasetyo alias NNP (53), sebagai tersangka dalam kasus dugaan koperasi bodong yang diduga telah menjerat hampir puluhan ribu nasabah. Direktur Reskrimsus Polda Jawa Tengah, Kombes Djoko Julianto, mengungkapkan bahwa tersangka diduga memegang peran sentral dalam skema penghimpunan dana masyarakat yang tidak sesuai ketentuan. “Tersangka diduga berperan sentral dalam merancang, menyetujui, dan mengarahkan penghimpunan dana dari masyarakat dengan kedok koperasi simpan pinjam, termasuk menawarkan imbal hasil tinggi yang tidak rasional untuk menarik dana,” ujarnya di Mako Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah, Banyumanik, Kota Semarang, Kamis (21/5/2026). Menurut Djoko, tersangka juga diduga mengetahui bahwa kegiatan tersebut tidak didukung oleh usaha riil yang transparan. Lebih dari itu, NNP diduga terlibat dalam pengendalian pengelolaan dana yang tidak akuntabel, termasuk kemungkinan penggunaan dana anggota baru untuk membayar imbal hasil anggota lama yang merupakan ciri khas skema ponzi. “Dengan demikian, perannya dapat dikualifikasikan sebagai pihak yang menginisiasi atau setidaknya membiarkan praktik penghimpunan dana yang menyimpang dan berpotensi melanggar hukum,” tambahnya. Selain NNP, polisi juga telah menetapkan Kepala Cabang BLN Salatiga berinisial D (55) sebagai tersangka pada Rabu (4/3/2026). Djoko merinci bahwa perempuan tersebut berperan aktif mengajak masyarakat mengikuti program Simpanan Pintar Bayar (Sipintar) dan mendapatkan komisi dari uang peserta. “Kepala cabang telah mengajak masyarakat untuk mengikuti Program Sipintar dan menempatkan dananya langsung melalui berbagai rekening penampung yang telah disiapkan oleh tersangka NNP,” paparnya. Djoko menjelaskan lebih lanjut bahwa tersangka menawarkan Program Sertifikat Berharga Simpanan Pintar Bayar atau Sipintar. Dari hasil penghimpunan dana tersebut, pengurus Koperasi BLN cabang Salatiga mendapatkan komisi sebesar 0,5 hingga 1,5 persen per bulan dari jumlah nominal uang masyarakat yang mengikuti program itu. Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rutan Dit Tahti Polda Jawa Tengah dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp2 miliar. Sebelumnya, Polda Jawa Tengah menggeledah Kantor Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) Salatiga yang berlokasi di Jalan Fatmawati Nomor 188, Kelurahan Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga. Koperasi tersebut diduga menipu hampir puluhan ribu nasabah. “Korban hampir puluhan ribu di beberapa kabupaten kota yang ada di Jawa Tengah termasuk sebagian kabupaten kota di Jawa Timur,” kata Kombes Djoko Julianto saat ditemui di kantornya, Kamis (5/3). Sejumlah korban koperasi bodong ini juga telah menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Tengah. Mereka mengungkapkan modus pemilik koperasi dalam meyakinkan nasabah, salah satunya melalui pendekatan religi seperti tausiah. “(Kenapa tergiur?) Karena iming-imingnya keuntungan tinggi, kemudian happy bareng, sugih bareng. Tapi ternyata kita kena tipu,” ujar Setiana, seorang pensiunan perawat, saat ditemui di Kantor Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, Selasa (7/4/2026). Setiana mengaku telah berinvestasi sebesar Rp500 juta. Awalnya, ia sempat menikmati keuntungan hingga tujuh kali lipat, namun kemudian keuntungan tersebut berhenti total. Kasus ini terus dikembangkan oleh pihak kepolisian untuk mengungkap jaringan dan aliran dana yang lebih luas.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar