Polri Mediasi PHK 103 Buruh Ban di Cikarang, Perusahaan Cabut Surat Pemutusan Kerja

- Rabu, 20 Mei 2026 | 12:00 WIB
Polri Mediasi PHK 103 Buruh Ban di Cikarang, Perusahaan Cabut Surat Pemutusan Kerja

Desk Ketenagakerjaan Bareskrim Polri berhasil menuntaskan mediasi sengketa pemutusan hubungan kerja (PHK) yang melibatkan 103 buruh di sebuah perusahaan produsen ban di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Dalam proses mediasi yang berlangsung pada Selasa malam (19/5/2026), pihak perusahaan akhirnya menyetujui untuk mencabut surat PHK yang sebelumnya menjadi sumber perselisihan.

Mediasi tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri selaku Kepala Desk Ketenagakerjaan Polri, Brigjen Pol Moh Irhamni. Pertemuan digelar di Ruang Desk Ketenagakerjaan Bareskrim Polri dan dihadiri oleh perwakilan serikat pekerja serta manajemen perusahaan.

“Bahwa mediasi yang telah dilakukan oleh Desk Ketenagakerjaan dengan para pihak, telah mencapai kesepakatan,” ujar Irhamni dalam keterangan tertulis yang diterima pada Rabu (20/5/2026).

Sengketa ini berawal dari kebijakan restrukturisasi yang dilakukan perusahaan di bagian logistik. Manajemen memutuskan untuk menyerahkan operasional divisi tersebut kepada pihak ketiga, yang kemudian berujung pada PHK terhadap 130 pekerja pada 1 Mei 2026.

“Terdapat 27 pekerja menerima PHK tersebut dan 103 pekerja menolak PHK sepihak yang dilakukan oleh perusahaan,” jelas Irhamni.

Penolakan massal itu memicu ketegangan di lingkungan pabrik. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) bahkan telah merencanakan aksi unjuk rasa di lokasi pabrik pada hari yang sama dengan mediasi.

Desk Ketenagakerjaan Polri kemudian turun tangan untuk meredakan situasi. Proses mediasi dihadiri oleh Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea dan Presiden Direktur PT Multistrada Arah Sarana Igor S Zyemit.

“Pihak perusahaan mencabut surat PHK terhadap 103 orang buruh tersebut. Perselisihan kepentingan yang ada akan diselesaikan melalui mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) yang sesuai aturan perundang-undangan,” pungkas Irhamni.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar