Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan bahwa Indonesia belum membuat komitmen apa pun terkait akses lalu lintas penerbangan dengan Amerika Serikat. Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa lalu.
Dalam kesempatan itu, Sjafrie menjelaskan bahwa dokumen yang ditandatangani adalah Letter of Intent untuk izin terbang melintas, bukan surat komitmen. “Ini adalah surat niat, bukan surat komitmen. Jadi, kami tidak membuat komitmen apa pun dengan AS terkait lalu lintas udara. Kami menjunjung tinggi konstitusi dan kepentingan nasional,” ujarnya.
Surat niat tersebut, menurut Sjafrie, telah ditandatangani di Amerika Serikat pada April lalu. Ia merinci bahwa isi surat itu mencakup tiga poin utama: penghormatan terhadap integritas wilayah dan kedaulatan, perlunya mekanisme serta prosedur operasi standar jika kedua pihak sepakat, dan konsistensi dengan hukum masing-masing negara. “Ini sudah ada. Saat latihan, jika ada yang terluka, kami kembalikan,” katanya.
Sjafrie juga mengungkapkan bahwa permintaan izin terbang di atas wilayah udara Indonesia pertama kali disampaikan secara langsung oleh Menteri Perang AS Pete Hegseth dalam pertemuan bilateral di sela-sela Pertemuan Menteri Pertahanan ASEAN Plus pada 2025. Saat itu, Hegseth menyatakan dukungannya terhadap pengembangan kekuatan pertahanan Indonesia dan memahami bahwa Indonesia tidak berniat ofensif, melainkan hanya mempertahankan diri jika diserang.
“Dia berkata langsung, ‘Tuan Menteri Pertahanan, apakah diizinkan?’ Saya anggap ini etis. ‘Bolehkah Amerika terbang di atas wilayah udara Indonesia jika kami ingin terbang untuk kebutuhan mendesak tertentu? Namun, kami akan mengikuti peraturan yang Anda keluarkan.’ Itu disampaikan secara verbal kepada saya,” tutur Sjafrie menirukan pernyataan Hegseth.
Menanggapi permintaan tersebut, Sjafrie tidak memberikan jawaban langsung. “Saya menjawab, ‘Menteri, meskipun ada harapan, saya akan melaporkan kepada Presiden karena beliau adalah panglima tertinggi Tentara Nasional Indonesia,’” ujarnya.
Dalam pertemuan yang sama, Hegseth juga meminta bantuan Indonesia untuk mencari dan memulangkan jenazah tentara AS yang gugur dalam Perang Dunia II di Pulau Morotai, Maluku Utara. Pada Februari 2026, Hegseth mengirim bawahannya menemui Sjafrie dengan membawa surat berisi proposal izin melintas. Hegseth juga mengundang Sjafrie ke AS untuk membahas proposal tersebut.
“Diskusi, bukan memutuskan. Kemudian tim membahasnya. Akhirnya, bulan lalu saya ke AS, dan kami menandatangani surat niat, bukan komitmen,” kata Sjafrie.
Ia kembali menegaskan bahwa Kementerian Pertahanan belum membuat komitmen apa pun terkait izin lalu lintas udara dengan AS. “Dalam kerja sama pertahanan, kami memiliki prinsip saling menguntungkan dan saling menghormati,” ujarnya.
Pernyataan ini disampaikan Sjafrie untuk meluruskan kebingungan yang beredar di masyarakat terkait izin lalu lintas udara setelah penandatanganan perjanjian Kemitraan Kerja Sama Pertahanan Utama antara Indonesia dan AS pada April 2026.
Artikel Terkait
Harley-Davidson Hasil Korupsi Judi Online Laku Rp 901 Juta di Lelang Kejagung
Presiden Hadiri Rapat Paripurna DPR, Sampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Kebijakan Fiskal 2027
7 Negara Tujuan S3 Gratis dengan Tunjangan Hidup, Swedia Jadi Pilihan Utama
Polda Riau Tetapkan PT Musim Mas Tersangka Korporasi Perusak Lingkungan, Pegiat Dorong Penegakan Hukum ke Perusahaan Sawit Lain