Polri dan Mandat Rakyat: Menagih Janji Reformasi '98
Sudah lebih dari dua dekade sejak gelombang Reformasi 1998 menerjang. Salah satu janji besarnya adalah menata ulang institusi penegak hukum, termasuk Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Tujuannya jelas: mengembalikan mandatnya sepenuhnya kepada rakyat, lepas dari cengkeraman politik dan kepentingan sempit. Ini sesuai amanat yang tertuang dalam beberapa ketetapan MPR, seperti TAP MPR VI dan VII tahun 2000 tentang pemisahan dan peran TNI-Polri, serta perubahan UUD 1945.
Namun begitu, jalan menuju reformasi yang hakiki ternyata berliku. Muhammad Anshor Mumin, Direktur Timur Barat Research Center (TBRC) yang juga Sekjen Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), punya pandangan tajam soal ini. Menurutnya, fokus reformasi selama ini kerap keliru.
"Sistem politiknya yang harusnya direformasi terlebih dulu, bukan cuma Polri. Selama sistem politiknya tidak dibenahi, percuma. Aparatur penegak hukum mana pun sulit berubah," ujar Anshor dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (5/12/2025).
Dia menjelaskan, akar masalahnya ada di sana. Sistem politik yang dianggapnya menyimpang dari cita-cita '98 telah membuat Polri diduga kuat menjadi partisan. Institusi ini, kata Anshor, seolah jadi alat bagi partai, elite politik, atau oligarki yang sedang berkuasa.
"Akibatnya, fungsi Polri yang sebenarnya tidak jalan sesuai amanah. Parahnya, ini malah bikin Polri dipandang sebagai musuh oleh masyarakat," tegasnya.
Ironisnya, upaya internal untuk mencetak polisi profesional melalui pelatihan sebenarnya tidak sedikit. Tapi semua itu seperti menegakkan benang basah jika tekanan politik dari luar tetap kuat. Di sisi lain, Anshor mengingatkan agar reformasi tidak justru mengkerdilkan peran Polri ke depannya. Misalnya, dengan memasukkannya kembali di bawah Kemenhan atau TNI, atau mengubahnya menjadi kementerian biasa. Itu bukan solusi.
Lantas, seperti apa reformasi yang dibutuhkan?
"Harus melibatkan inisiatif yang meningkatkan kepercayaan dan akuntabilitas publik. Manajemen integritas itu kunci," papar Anshor.
Dia merinci sejumlah poin penting. Modernisasi kepemimpinan dan pelatihan dengan fokus pada layanan dan teknologi mutlak diperlukan. Begitu pula penguatan unit layanan, revisi materi pelatihan agar lebih humanis berfokus pada manajemen konflik dan pelayanan masyarakat serta memperluas jejaring kemitraan.
"Masyarakat juga harus dilibatkan. Peran mereka dalam menjaga keamanan dan ketertiban perlu disadari melalui kerja sama dengan berbagai pihak, dari pemerintah, sekolah, hingga LSM," terangnya.
Pada tataran praktis, Anshor mendorong Polri mengadopsi cara-cara modern. Pelatihan daring dan berbasis kerja, evaluasi ulang konten kepemimpinan agar lebih transformatif, adalah beberapa langkahnya. Silabus untuk rekrutmen baru pun harus dirombak. Kurangi muatan legalistik yang kaku, perbanyak materi tentang layanan, komunikasi, dan penyelesaian konflik.
Kerja sama dengan berbagai elemen dari biro pemerintah, swasta, hingga sekolah harus ditingkatkan untuk memulihkan dan menjaga ketertiban publik. Pada akhirnya, semua upaya ini bermuara pada satu transformasi besar.
"Polri harus berupaya bertransformasi dari paradigma paramiliter menjadi institusi yang benar-benar berorientasi layanan. Kampanye 'Hidup dengan nilai-nilai kebaikan dan kejujuran' bisa jadi pintu masuk," pungkas Anshor.
Jalan masih panjang. Tapi mengingat kembali mandat Reformasi '98 bukanlah sekadar romantisme sejarah. Itu adalah tuntutan yang masih menggantung, menunggu untuk ditunaikan.
Artikel Terkait
Mobil Boks Terguling di Jalur Banjar-Pangandaran, Sopir Terjebak Dua Jam
Kericuhan Usai Persib Kalahkan Bhayangkara, Suporter Lempar Flare ke Arah Steward
Shakhtar Donetsk Jamu Crystal Palace di Semifinal Conference League di Polandia Akibat Perang
Braga dan Freiburg Bersaing Ketat di Semifinal Liga Europa, Leg Kedua Jadi Penentu