Polri Bekuk 11 Anggota Sindikat Narkoba yang Beroperasi 4 Tahun di Samarinda

- Sabtu, 16 Mei 2026 | 20:05 WIB
Polri Bekuk 11 Anggota Sindikat Narkoba yang Beroperasi 4 Tahun di Samarinda

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan sindikat narkoba yang telah beroperasi selama empat tahun di Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Dalam penggerebekan yang dilakukan di kampung narkoba tersebut, aparat mengamankan sebelas orang tersangka yang selama ini selalu lolos dari kejaran hukum.

Kanit 2 Subdit 4 Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, AKBP Bayu Putra Samara, mengungkapkan bahwa sindikat ini tergolong licin karena beberapa kali berhasil kabur saat akan ditangkap. “Sindikat ini sudah beroperasi sekitar 4 tahun,” katanya kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (16/5/2026). Menurut dia, operasi yang dilakukan oleh kepolisian setempat sebelumnya kerap gagal, namun kali ini seluruh anggota jaringan berhasil diringkus.

Penangkapan tersebut merupakan hasil kerja sama antara Unit 4 dan Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Bayu menyebutkan bahwa penjelasan detail mengenai pengungkapan kasus ini akan disampaikan langsung oleh Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso.

Para tersangka tiba di gedung Bareskrim dengan menggunakan mobil Hiace. Saat turun dari kendaraan, mereka terlihat berjalan pincang karena kaki mereka telah diperban. Kondisi itu merupakan akibat dari tindakan tegas terukur yang diberikan oleh pihak kepolisian. Tangan para tersangka juga dalam keadaan terikat menggunakan kabel ties. Mereka langsung digiring menuju lift untuk menjalani pemeriksaan di ruangan Dittipid Narkoba Bareskrim Polri.

Selain membawa para tersangka, polisi juga mengeluarkan sejumlah barang bukti yang diikat menggunakan lakban kuning. Beberapa tas berukuran besar dan koper turut diturunkan dari dalam mobil. Sebelas orang yang diamankan adalah Ade Saputra, Tri Hartanto Pamungkas, Kamaruddin, Mustafa, Firnandes, Asrheel, Muhammad Aswin, Nasruddin, Muhammad Tamrin, Muhammad Ical, dan Idham Halid.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar