Anggota DPRD Jember, Achmad Syahri Assidiqi, mengaku khilaf setelah kedapatan merokok dan bermain gim saat mengikuti rapat. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut baru pertama kali dilakukannya. “Khilaf saja, saya sebagai manusia biasa,” ujarnya di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta Selatan, Jumat (15/5/2025).
Syahri menyampaikan pernyataan itu sambil menundukkan kepala dan tersenyum. Ia mengaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. “Ya sudah saya cukup menyesal sekali, menyesal sekali berbuat seperti itu dan tidak akan mengulangi,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Jember Ahmad Halim mengungkapkan bahwa DPP Partai Gerindra telah memberikan teguran keras dan terakhir kepada Syahri. Halim menegaskan, jika pelanggaran serupa terulang, konsekuensi yang lebih berat akan dijatuhkan. “Artinya apabila ada kesalahan lagi, otomatis akan ada semacam pemecatan. Seperti itu ya,” ujar Halim.
Hingga saat ini, pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan dan pemeriksaan etik di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPRD Jember. “Ada pemeriksaan masih belum, masih kita tunggu salinan putusannya,” pungkasnya.
Majelis Kehormatan Partai Gerindra sebelumnya telah memutuskan sanksi teguran keras dan terakhir terhadap Achmad Syahri As-Siddiq. Keputusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta Selatan, Jumat (15/5/2026). “Mengadili. Menyatakan saudara Achmad Syahri As-Siddiq selaku kader Partai Gerindra terbukti telah melanggar AD/ART Partai Gerindra,” ucap pimpinan sidang Fikrah Auliurrahman.
Fikrah menambahkan, partainya tidak akan segan menjatuhkan sanksi pemberhentian jika Syahri kembali melanggar. “Memberikan hukuman teguran keras dan terakhir kepada saudara Achmad Syahri As-Siddiq Sarjana Ekonomi, anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Jember,” katanya. “Apabila di kemudian hari saudara Ahmad Syahri As-Siddiq Sarjana Ekonomi kembali melakukan pelanggaran, maka akan langsung dikenakan sanksi pemberhentian sebagai anggota DPRD Kabupaten Jember,” tuturnya.
Anggota sidang Yunico Syahrir menyampaikan bahwa Syahri terbukti melanggar sejumlah ketentuan dalam AD/ART Partai Gerindra. Pelanggaran tersebut mencakup Pasal 16 ayat 2 dan 3 Anggaran Dasar Partai Gerindra, yang mewajibkan kader menjunjung tinggi nama dan kehormatan partai. Selain itu, ia juga melanggar Pasal 67 ayat 5 Anggaran Dasar Sumpah Kader, Pasal 68 AD Jati Diri Kader Partai, serta Pasal 2 ayat 1, 2, dan 4 ART. “Teradu dengan sangat jelas melanggar,” ucap Yunico.
Artikel Terkait
OJK: Program Penjaminan Polis Jadi Fondasi Baru Perlindungan Pemegang Polis
Joey Pelupessy Akui Duet dengan Ivar Jenner di Lini Tengah Timnas Indonesia Mulai Tumbuh
Trump Klaim Iran Tembak Jatuh Helikopter Apache AS di Selat Hormuz, Dua Pilot Selamat
TNI Bantah Sekolah di Ende Digusur untuk Bangun Koperasi, Beberkan Kronologi Kerusakan Bangunan