Polisi Periksa Enam Pemandu dan Porter Terkait Dugaan Kelalaian Pendakian Ilegal di Gunung Dukono yang Tewaskan Satu WNI

- Minggu, 10 Mei 2026 | 15:30 WIB
Polisi Periksa Enam Pemandu dan Porter Terkait Dugaan Kelalaian Pendakian Ilegal di Gunung Dukono yang Tewaskan Satu WNI

Polisi saat ini menyelidiki dugaan kelalaian yang menyebabkan satu warga negara Indonesia tewas dan dua warga negara asing asal Singapura masih hilang pascaerupsi Gunung Dukono di Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara. Enam orang yang terdiri atas pemandu dan porter telah diperiksa karena diduga membawa rombongan pendaki secara ilegal ke gunung yang masih berstatus waspada tersebut.

Kapolres Halmahera Utara AKBP Erlichson Pasaribu mengungkapkan bahwa keenam orang yang diperiksa merupakan pemandu dan porter yang mendampingi rombongan. Menurutnya, mereka diduga lalai karena tetap nekat melakukan pendakian meskipun jalur resmi telah ditutup akibat status Gunung Dukono yang berada di level dua atau waspada.

"Kan bisa dinilai sendiri. Ini kan dilarang (pendakian), pasti kan lalai. Karena kan statusnya (Gunung Dukono) level dua, waspada," ujar Erlichson.

Hingga saat ini, keenam pemandu dan porter tersebut masih diamankan aparat kepolisian. Namun, polisi masih mendalami peran mereka sehingga rombongan pendaki bisa melakukan pendakian di tengah larangan. Erlichson menegaskan bahwa status mereka saat ini masih sebagai saksi.

"Kalau diamankan ini hanya statusnya masih saksi," katanya.

Sementara itu, tim SAR gabungan masih melanjutkan pencarian terhadap dua pendaki asal Singapura yang belum ditemukan. Keduanya bernama Heng Wen Qiang Timothy, 30 tahun, dan Shahin Muhrez Bin Abdul Hamid, 27 tahun. Proses pencarian masih berlangsung di lokasi kejadian.

"Ini kita masih menunggu hasil temuan dari tim di atas ini, kita nunggu di bawah," tutur Erlichson.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar