Penggerebekan besar-besaran dilakukan aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terhadap sarang judi online di kawasan Jakarta Barat. Sebanyak 321 orang yang seluruhnya merupakan warga negara asing (WNA) berhasil diamankan dalam operasi yang berlangsung di sebuah lokasi di Jalan Hayam Wuruk tersebut.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, mengungkapkan bahwa para tersangka tertangkap basah saat tengah menjalankan aktivitas operasional situs judi online. Peristiwa penangkapan itu terjadi pada Kamis (7/5).
“Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sedang melakukan operasional ataupun kegiatan daripada judi online. Dari para pelaku yang berhasil kita amankan, jumlahnya mencapai 321 orang,” ujar Wira kepada wartawan di lokasi kejadian, sebagaimana dikutip pada Minggu (10/5/2026).
Berdasarkan keterangan awal, bisnis ilegal tersebut diduga dijalankan secara terstruktur dengan memanfaatkan sarana elektronik yang bersifat lintas negara. Modus yang digunakan pun cukup rapi. Para pelaku, menurut dugaan penyidik, masuk ke Indonesia bukan dengan tujuan bekerja secara legal, melainkan hanya menggunakan izin kunjungan wisata.
“Mereka menggunakan izin wisata semua, nggak ada yang kerja,” tegas Wira.
Artikel Terkait
Persaingan Empat Besar BRI Super League Memanas, Persebaya Kokoh di Puncak
Mahasiswa Untan Edit Foto Teman Pakai Deepfake Jadi Konten Tak Senonoh, DPR Desak Sanksi Tegas
Persebaya Hajar Semen Padang 7-0, Pelatih Bernardo Tavares Justru Soroti Kelemahan Tim
Mendiktisaintek Minta Untan Tindak Tegas Mahasiswa Tersangka Penyebar Deepfake Vulgar