Hakim Banding Perberat Vonis Eks Dirut Pertamina Luhur Budi Djatmiko Jadi 6 Tahun Penjara

- Rabu, 06 Mei 2026 | 16:40 WIB
Hakim Banding Perberat Vonis Eks Dirut Pertamina Luhur Budi Djatmiko Jadi 6 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman mantan Direktur Umum PT Pertamina (Persero) periode 2012–2014, Luhur Budi Djatmiko, menjadi enam tahun penjara dalam putusan banding. Vonis ini naik signifikan dibandingkan hukuman sebelumnya yang hanya satu setengah tahun penjara.

Dalam amar putusan bernomor 12/PID.SUS-TPK/2026/PT DKI yang diakses melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/6), hakim banding juga menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap denda tersebut tidak dibayar, jaksa penuntut umum akan menyita dan melelang harta milik terdakwa. Apabila tetap tidak terpenuhi, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.

Selain pidana pokok, majelis hakim banding menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp348,6 miliar. Ketentuan ini bersifat imperatif: dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, jika Luhur tidak membayar, seluruh harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Apabila harta yang dimiliki tidak mencukupi, terdakwa harus menjalani hukuman penjara tambahan selama empat tahun.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada tingkat pertama hanya menjatuhkan vonis satu setengah tahun penjara dan denda Rp500 juta kepada Luhur. Dalam putusan tersebut, majelis hakim tingkat pertama menyatakan kerugian keuangan negara akibat perkara ini mencapai Rp348,6 miliar. Namun, pembayaran kerugian itu dibebankan kepada dua perusahaan yang dinilai diperkaya, yaitu PT Bakrie Swastika Utama dan PT Superwish Perkasa.

Putusan banding yang memberatkan ini menegaskan pandangan berbeda majelis hakim tinggi terhadap bobot kesalahan terdakwa dalam perkara korupsi yang merugikan keuangan negara tersebut.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar