Aturan ganjil-genap kembali berlaku di DKI Jakarta pada Selasa, 5 Mei 2026, tepat pada jam pergi dan pulang kerja. Pemerintah provinsi memberlakukan kebijakan ini di sejumlah ruas jalan utama untuk mengatur kepadatan lalu lintas. Bagi pengendara yang lupa, berikut panduan lengkapnya.
Penerapan ganjil-genap berlangsung setiap hari kerja, Senin hingga Jumat, dalam dua sesi waktu. Sesi pagi dimulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB, sementara sesi sore hingga malam berlangsung dari pukul 16.00 sampai 21.00 WIB. Aturan ini didasarkan pada angka terakhir pelat nomor kendaraan: pada tanggal ganjil, hanya kendaraan dengan pelat nomor ganjil yang boleh melintas, dan sebaliknya pada tanggal genap.
Sejumlah ruas jalan di berbagai wilayah Jakarta terkena aturan ini. Di Jakarta Pusat, jalan-jalan seperti Gajah Mada, Hayam Wuruk, Majapahit, Medan Merdeka Barat, MH Thamrin, Jenderal Sudirman, Balikpapan, Kyai Caringin, Salemba Raya, Kramat Raya, Stasiun Senen, dan Gunung Sahari masuk dalam daftar. Sementara itu, di Jakarta Selatan, aturan berlaku di Jalan Sisingamangaraja, Panglima Polim, Fatmawati, Suryopranoto, Gatot Subroto, dan HR Rasuna Said.
Di Jakarta Timur, ruas yang terkena meliputi Jalan MT Haryono, DI Panjaitan, Jenderal Ahmad Yani, dan Pramuka. Adapun di Jakarta Barat, aturan ini diterapkan di Jalan Pintu Besar Selatan, Tomang Raya, dan Jenderal S Parman. Seluruh titik ini menjadi perhatian utama bagi pengendara yang melintas pada jam sibuk.
Namun, tidak semua kendaraan wajib mematuhi aturan ini. Sejumlah jenis kendaraan dikecualikan, antara lain kendaraan dengan stiker disabilitas, ambulans, mobil pemadam kebakaran, angkutan umum berpelat kuning, sepeda motor, dan mobil listrik. Selain itu, truk tangki bahan bakar, kendaraan pejabat tinggi negara seperti presiden dan wakil presiden, kendaraan dinas berpelat merah, TNI, Polri, kendaraan tamu negara, kendaraan evakuasi kecelakaan, mobil pengangkut uang Bank Indonesia dan pengisi ATM, serta kendaraan tertentu berdasarkan kebijakan Kepolisian juga dibebaskan dari aturan ini.
Bagi pengemudi yang melanggar, sanksi tegas menanti. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar dikenakan denda maksimal Rp500.000. Penindakan dilakukan melalui tilang manual maupun tilang elektronik atau ETLE.
Di sisi lain, pengguna kendaraan yang terkena aturan ganjil-genap dapat beralih ke transportasi umum. Alternatif yang tersedia meliputi TransJakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, KRL Commuter Line, serta layanan ojek dan taksi online. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat mengurangi kemacetan dan mendorong penggunaan moda transportasi massal.
Artikel Terkait
Iran Peringatkan AS agar Tak Eskalasi Militer di Selat Hormuz di Tengah Klaim Serangan Terbaru
Komisi Reformasi Polri Serahkan 10 Buku Rekomendasi ke Presiden, Usul Revisi UU hingga 2029
Presiden Prabowo Panggil Menteri Ekonomi Bahas Tekanan Rupiah dan Penguatan Fundamental
Kapolri Pastikan Seluruh Rekomendasi Komisi Reformasi Polri Segera Direalisasikan