Pengadilan Banding Selandia Baru Tolak Banding Pelaku Penembakan Masjid Christchurch

- Kamis, 30 April 2026 | 13:20 WIB
Pengadilan Banding Selandia Baru Tolak Banding Pelaku Penembakan Masjid Christchurch

Pengadilan banding Selandia Baru akhirnya menolak upaya hukum Brenton Tarrant. Pelaku penembakan masjid Christchurch itu ingin membatalkan vonisnya. Tapi, usaha kandas sudah.

Tarrant, sekarang berusia 35 tahun, dijatuhi hukuman seumur hidup. Dia terbukti melakukan penembakan massal yang menewaskan 51 orang di dua masjid pada 2019 silam. Peristiwa itu jadi salah satu yang paling mematikan dalam sejarah negeri Kiwi.

Di bulan Agustus 2020, dia mengaku bersalah. Vonis pun dijatuhkan. Tapi, Februari lalu, dia mengajukan banding. Alasannya? Kondisi penahanan yang katanya "menyiksa dan tidak manusiawi". Menurut dia, situasi itu bikin dirinya nggak bisa mikir jernih saat mengaku bersalah dulu.

Namun begitu, pengadilan banding punya pendapat lain. Kamis (30/4) waktu setempat, mereka mengeluarkan putusan. Isinya tegas: "Pengadilan ini tidak menerima bukti yang diajukan Tuan Tarrant tentang kondisi mentalnya."

Lebih lanjut, mereka bilang ada kejanggalan. "Terdapat inkonsistensi dalam bukti yang diajukan Tuan Tarrant sendiri," tulis putusan itu. Buktinya, kata mereka, bertentangan dengan laporan otoritas penjara dan penilaian dari profesional kesehatan mental. Semua itu terjadi saat Tarrant menyampaikan pengakuan bersalahnya.

Panel tiga hakim memutuskan bulat. Pengakuan Tarrant itu sukarela. Nggak ada paksaan. Nggak ada tekanan. "Dia tidak dipaksa atau ditekan dengan cara apa pun untuk mengaku bersalah," tegas mereka.

Bahkan, soal dampak psikologis, pengadilan juga nggak terima. "Bukti-bukti secara meyakinkan menunjukkan bahwa dia tidak mengalami dampak psikologis yang signifikan akibat kondisi penjara pada saat dia mengaku bersalah."

Kesimpulannya? Pengadilan banding Selandia Baru menyatakan banding Tarrant "sama sekali tidak beralasan."

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar