Kasus Daycare Little Aresha: 44 Persen TPA Tak Berizin, Sistem Pengasuhan Anak Dinilai Gagal Beri Perlindungan

- Kamis, 30 April 2026 | 10:25 WIB
Kasus Daycare Little Aresha: 44 Persen TPA Tak Berizin, Sistem Pengasuhan Anak Dinilai Gagal Beri Perlindungan

Di tengah gencarnya kampanye yang mendorong perempuan untuk lebih aktif di dunia kerja, ada satu pertanyaan yang jarang benar-benar dijawab tuntas. Siapa yang menjamin anak-anak mereka benar-benar aman?

Selama ini, daycare diposisikan sebagai solusi modern. Semacam penyelamat bagi ibu bekerja. Ibu bisa tetap produktif tanpa harus sepenuhnya meninggalkan peran pengasuhan. Tapi, benarkah semulus itu?

Kasus kekerasan di daycare Little Aresha, Yogyakarta, membuka kenyataan yang jauh lebih gelap. Ruang yang dipercaya sebagai tempat aman, ternyata bisa berubah menjadi lokasi trauma bagi anak-anak. Ini bukan sekadar kasus biasa. Fenomena ini seperti gunung es yang terlihat di permukaan hanya sebagian kecil, sementara yang lebih besar dan lebih mengerikan mungkin masih tersembunyi.

Puluhan anak dilaporkan menjadi korban. Angka ini bukan sekadar statistik. Ini sinyal keras. Sistem pengasuhan berbasis layanan di Indonesia sedang bermasalah. Dan saya rasa, ini bukan lagi soal "oknum" semata. Ini kegagalan sistem dalam memastikan perlindungan anak sebagai prioritas utama.

Ironisnya, situasi ini terjadi di tengah narasi besar pembangunan. Perempuan didorong untuk bekerja. Ekonomi keluarga dituntut stabil. Tapi sistem dukungan pengasuhan ya, yang satu itu tidak dibangun dengan standar yang sama kuatnya. Akibatnya? Ibu bekerja berada dalam posisi serba salah. Produktif secara ekonomi, tetapi dibayangi kecemasan terus-menerus soal keselamatan anak.

Data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menunjukkan, masih banyak daycare yang belum memenuhi standar. Entah itu dari sisi perizinan, maupun kompetensi pengasuh. Pemerintah sebenarnya sudah mewajibkan daycare untuk memenuhi standar "Taman Asuh Ramah Anak" (TARA), sesuai Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Layanan Pemenuhan Hak Anak (PHA). Tapi kenyataan di lapangan? Ceritanya lain.

Menurut laporan dari berbagai sumber, per April 2026, ada 44% daycare yang tidak berizin. Hanya 30,7% yang berizin operasional. Dan 20% lainnya bahkan tidak punya Standar Operasional Prosedur (SOP). Angka-angka ini membuat kita bertanya-tanya: sejauh mana pengawasan yang sebenarnya dilakukan?

Menteri PPPA, Arifah Fauzi, menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan terhadap anak adalah pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi. Pernyataan tegas. Tapi, sayangnya, pernyataan semacam ini tidak boleh berhenti sebagai respons kasus belaka. Ia harus menjadi alarm. Alarm bahwa sistem perlindungan anak kita belum kokoh. Masih jauh dari kata kokoh, bahkan.

Kalau kita lihat dari perspektif Human Service Organization (HSO) seperti yang dikemukakan Hasenfeld (2010) daycare seharusnya menjadi lembaga yang berpusat pada manusia. Mengutamakan relasi, empati, dan perlindungan. Tapi yang terjadi di Little Aresha justru sebaliknya. Relasi gagal dibangun. Empati hilang entah ke mana. Perlindungan runtuh berkeping-keping.

Perspektif HSO juga mengingatkan kita bahwa daycare adalah layanan yang sangat bergantung pada kualitas manusia di dalamnya. Artinya, keamanan anak tidak hanya ditentukan oleh bangunan megah atau fasilitas mewah. Lebih dari itu, keamanan ditentukan oleh siapa yang mengasuh, bagaimana mereka dilatih, dan sejauh mana mereka diawasi. Ketiga aspek ini, kalau diabaikan, maka yang terjadi adalah goal displacement. Tujuan pelayanan bergeser. Dari melindungi anak, menjadi sekadar menjalankan operasional. Bahkan, tak jarang, mengejar keuntungan semata.

Setidaknya, ada tiga hal penting yang perlu kita sorot dari kasus Little Aresha ini.

Pertama, krisis sumber daya manusia (SDM). Menurut teori HSO, SDM adalah faktor penting dalam mewujudkan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) yang baik dan terpercaya. Dari berbagai sumber, didapat data bahwa 66,7% SDM baik pengelola maupun pengasuh belum tersertifikasi. Belum lagi proses rekrutmennya. Jauh dari standar kualifikasi dan kompetensi sebagai pengasuh anak.

Pengasuh anak bukan sekadar pekerja. Ia adalah 'orang tua' pengganti bagi anak selama di lembaga. Ia harus mampu memberikan rasa aman. Sama seperti yang dirasakan anak ketika di rumah, bersama keluarganya. Di sinilah pentingnya kompetensi. Pengasuh harus paham perkembangan anak. Harus bisa berkomunikasi dengan baik. Dan yang tak kalah penting, ketika pengasuh kelelahan bekerja di bawah tekanan lembaga, anak tidak boleh menjadi pelampiasan kekerasan.

Kedua, krisis kelembagaan. Ternyata, di Indonesia banyak daycare beroperasi tanpa standar yang jelas. Bahkan, tanpa izin operasi. Dalam perspektif HSO, ini adalah bentuk goal displacement yang nyata. Tujuan utama melindungi anak bergeser. Menjadi sekadar menjalankan layanan, atau lebih parah lagi, mengejar keuntungan. Akibatnya, anak tidak lagi dilihat sebagai individu yang harus dilindungi. Mereka dianggap sebagai objek pekerjaan. Tak bernyawa.

Ketiga, krisis pengawasan. Inilah celah yang membuat kekerasan terus terjadi. Pengawasan sering kali hanya bersifat administratif. Urusan izin, dokumen, laporan. Tapi tidak pernah menyentuh realitas di dalam daycare. Di ruang pengasuhan, di mana interaksi sehari-hari terjadi. Tidak ada mata yang benar-benar melihat apa yang terjadi. Orang tua mempercayakan, tetapi tidak punya cukup akses untuk memastikan. Di sinilah kekerasan menemukan ruangnya.

Di sinilah letak bahaya yang sesungguhnya. Kekerasan di daycare sering tidak terlihat. Anak-anak belum mampu bercerita. Sementara orang tua mempercayakan sepenuhnya proses pengasuhan. Maka lahirlah apa yang bisa disebut sebagai "trauma dalam diam". Luka yang tidak bersuara, tetapi membekas. Dalam.

Secara psikologis, dampaknya tidak main-main. Bowlby (1969) menegaskan bahwa kelekatan yang aman adalah fondasi perkembangan emosi anak. Ketika pengasuh yang seharusnya menjadi figur aman justru menjadi sumber ketakutan, fondasi itu runtuh. Shonkoff et al. (2012) juga menunjukkan bahwa kekerasan pada usia dini bisa memicu toxic stress. Ini berdampak langsung pada perkembangan otak dan kemampuan sosial anak. Artinya, dampak daycare yang buruk tidak berhenti hari ini. Ia bisa terbawa hingga anak tumbuh dewasa.

Dalam kerangka kesejahteraan sosial, ini adalah kegagalan serius. Midgley (1995) mengingatkan bahwa kesejahteraan bukan hanya soal ekonomi. Lebih dari itu, kesejahteraan adalah soal rasa aman dan kualitas hidup. Jika anak tidak aman di ruang pengasuhan, maka yang kita hadapi bukan sekadar masalah layanan. Ini krisis kesejahteraan sosial itu sendiri.

Kita perlu berhenti melihat kasus daycare sebagai insiden. Mulailah melihatnya sebagai gejala. Gejala dari sistem yang belum siap menghadapi perubahan sosial. Ketika keluarga berubah dari pola tradisional ke pola di mana kedua orang tua bekerja perlindungan anak tidak ikut diperkuat. Ia tertinggal.

Karena itu, solusi tidak bisa setengah hati. Negara harus hadir. Melalui standarisasi ketat daycare. Wajib sertifikasi bagi SDM, baik pengelola maupun pengasuh. Dan yang tidak kalah penting, pengawasan kelembagaan melalui akreditasi LKSA harus dilakukan secara konsisten. Bukan hanya formalitas.

Layanan daycare juga perlu terintegrasi dengan keberadaan profesi Pekerja Sosial. Mereka bisa berperan sebagai pendamping, pelindung, dan pemungkin (enabler). Untuk memastikan pemenuhan kebutuhan hak anak, pemulihan fungsi sosial, dan kesejahteraan sosial anak. Pekerja sosial mampu memberikan pengasuhan yang tepat, bimbingan psikologis, serta rujukan ke sistem sumber lain. Agar ada mekanisme deteksi dini dan intervensi ketika risiko muncul.

Di sisi lain, orang tua juga perlu dibekali literasi. Agar bisa membaca tanda-tanda "kecil" yang sering diabaikan. Perubahan perilaku anak, misalnya. Atau luka fisik yang tidak jelas asalnya.

Lebih jauh lagi, dunia kerja tidak bisa lepas tangan. Kebijakan ramah keluarga seperti fleksibilitas kerja dan dukungan pengasuhan harus menjadi bagian dari ekosistem kesejahteraan. Bukan sekadar fasilitas tambahan yang bisa dicabut kapan saja.

Jangan sampai, kita lantang membangun sistem yang mendorong produktivitas orang tua, tetapi belum memastikan keamanan anak-anaknya. Kita memperluas layanan, tetapi tidak memperkuat perlindungan. Kita berbicara tentang masa depan generasi, tetapi membiarkan mereka tumbuh dalam risiko yang seharusnya bisa dicegah.

Pada akhirnya, kita harus berani mengajukan pertanyaan paling mendasar: apakah kita benar-benar siap membangun generasi yang sejahtera, jika ruang pengasuhan mereka sendiri tidak aman?

Jika jawabannya belum, maka kasus daycare hari ini bukanlah yang terakhir. Ia adalah peringatan yang belum cukup kita dengar. Karena di balik kasus daycare, ini adalah kegagalan sistem kesejahteraan sosial kita.

Bagi ibu bekerja, rasa tenang saat meninggalkan anak adalah bagian dari kesejahteraan itu sendiri. Jika rasa itu hilang, maka yang kita hadapi bukan hanya dilema individu. Ini krisis sosial yang lebih luas. Kasus Little Aresha seharusnya tidak berhenti sebagai berita. Ia adalah cermin. Cermin yang menunjukkan sejauh mana kita benar-benar melindungi anak-anak kita.

Siti Napsiyah. Dosen Prodi Kesejahteraan Sosial UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar