Partai Amanat Nasional (PAN) angkat bicara soal usulan KPK yang ingin membentuk lembaga pengawas kaderisasi partai politik. Menurut mereka, ide ini bermasalah. Bahkan, dinilai bisa melanggar konstitusi.
Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga, menyampaikan tanggapannya pada Kamis (30/4/2026). Ia bilang, partainya sebenarnya setuju kalau ada lembaga yang mengawasi kaderisasi asal sifatnya otonom dan internal partai.
“PAN mengapresiasi dan setuju jika KPK merekomendasikan perlu adanya pembentukan lembaga pengawasan kaderisasi partai kepada pengurus partai yang bersifat otonom dan internal, karena ini adalah gagasan yang baik yang harus segera direalisasikan oleh partai politik,” katanya kepada wartawan.
Tapi, ia langsung memberi batasan tegas. “Tetapi jika KPK yang membentuk lembaga pengawasan kaderisasi partai, maka gagasan itu tidak benar dan akan dianggap menabrak konstitusi dan prinsip dasar hukum tata negara,” sambungnya.
Menurut Viva, kalau sampai KPK yang membentuk lembaga semacam itu, maka bisa dianggap sebagai penyimpangan tujuan dalam penggunaan wewenang. Ia menyebut istilah hukumnya: detournement de pouvoir. Lebih dari itu, KPK juga dinilai sudah melampaui kewenangan excess of power.
“Tentu sebagian pandangan publik akan menilai bahwa ini adalah bentuk intervensi negara yang berlebihan karena melanggar prinsip freedom of association,” ujarnya.
Ia kemudian mengingatkan fungsi utama KPK. Lembaga antirasuah itu tugasnya mencegah korupsi, menindak, dan memberantasnya. Bukan ikut campur urusan internal partai. Viva menegaskan, kalau KPK sampai membentuk lembaga pengawas kaderisasi, artinya mereka masuk ke wilayah tata kelola internal partai. Padahal, itu domain rumah tangga partai yang sebagian sudah diatur negara lewat undang-undang bukan oleh lembaga penegak hukum.
“PAN menilai jika KPK membentuk lembaga pengawas kaderisasi partai maka hal itu berarti KPK masuk ke wilayah tata kelola internal partai yang menjadi domain rumah tangga partai politik yang telah diatur sebagian oleh negara melalui undang-undang, bukan diatur oleh lembaga penegak hukum,” jelasnya.
Di sisi lain, Viva juga menyoroti akar masalah korupsi yang melibatkan kader partai. Menurutnya, kaderisasi yang lemah bukan satu-satunya penyebab. Ada faktor lain yang saling terkait: sistem pendanaan partai yang belum mandiri, biaya politik yang tinggi, praktik politik uang, dan lemahnya penegakan hukum yang adil.
“Kalau target KPK untuk mencegah korupsi dari hulu, maka perlu adanya perbaikan Undang-Undang, misalnya tentang syarat calon harus jelas rekam jejaknya, memiliki integritas dan kapasitas, melaporkan sumber dana politik, pembatasan peredaran uang tunai (kartal), dan lainnya,” ujarnya.
Viva juga menyarankan, KPK bisa lebih aktif dalam pendidikan politik kader partai. Fokusnya: membangun integritas, pemahaman hukum, dan tata kelola pemerintahan.
“Menurut PAN, kekuatan utama KPK ada di sikap independensi dan kepercayaan publik. Oleh karena itu sebaiknya KPK fokus pada pekerjaannya untuk membangun integritas sistem dan penindakan agar Indonesia bersinar terang, seterang matahari, agar awan gelap korupsi dapat hilang segera,” tuturnya.
Sebelumnya, KPK memang mengusulkan pembentukan lembaga pengawasan kaderisasi partai politik. Lembaga ini katanya untuk menekan praktik mahar politik yang jadi pintu masuk korupsi pejabat. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa dalam kajian Direktorat Monitoring tahun 2025, belum ada peta jalan pendidikan politik yang terintegrasi antara pemerintah dan partai politik. Lemahnya integrasi antara rekrutmen dan sistem kaderisasi partai juga disebut sebagai salah satu pemicu mahar politik.
“Belum tersedianya lembaga pengawas khusus dalam proses kaderisasi, pendidikan politik, serta pengelolaan keuangan partai yang memperbesar risiko penyimpangan,” kata Budi kepada wartawan, Sabtu (25/4).
Budi menambahkan, pengawasan kaderisasi ini erat kaitannya dengan proses setiap calon dari parpol saat menghadapi kontestasi pemilu. Menurut KPK, besarnya biaya dalam pemilu kerap jadi gerbang awal korupsi. Makanya, pengawasan kaderisasi parpol dinilai perlu.
Artikel Terkait
Kemenimipas Serahkan 23 Pegawai ke Polisi dan BNN sejak Akhir 2024
Pemkot Yogyakarta Siapkan 15 Daycare Alternatif dan Pendampingan Psikolog untuk 104 Anak Korban Kekerasan
Wamendagri: Damkar, Satpol PP, dan Linmas Garda Depan Jaga Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat
Mobil Terbalik di Tol Jagorawi Usai Serempet Mobil Lain, Diduga Sopir Mengantuk