Polres Lebak Hentikan Kasus Dugaan Sodomi Bocah Disabilitas karena Pelaku Alami Gangguan Jiwa

- Rabu, 29 April 2026 | 21:00 WIB
Polres Lebak Hentikan Kasus Dugaan Sodomi Bocah Disabilitas karena Pelaku Alami Gangguan Jiwa
Polres Lebak akhirnya menghentikan kasus dugaan sodomi terhadap bocah laki-laki berusia 12 tahun. Alasannya? Keluarga korban sendiri yang meminta agar perkara ini tidak dilanjutkan. Entah kenapa, mereka memilih jalan damai. “Nenek korban ini tidak akan membawa masalah ini ke ranah hukum,” ujar Humas Polres Lebak, Iptu Moestafa Ibnu Syafir, Rabu (29/4/2026). Menurut Moestafa, penghentian ini didasari oleh kondisi kedua belah pihak. Terduga pelaku, yang masih berumur 11 tahun, ternyata mengalami gangguan jiwa. Sementara korban adalah penyandang disabilitas. Dua sisi yang rumit, memang. “Karena (pelaku) gangguan jiwa yang satunya disabilitas. Jadi akhirnya keluarga tidak mau ke ranah hukum,” imbuhnya. Dari hasil pemeriksaan psikiater, terduga pelaku direkomendasikan untuk menjalani perawatan di rumah sakit jiwa. Kondisi mentalnya memang dinilai tidak stabil. “Anak pelaku dilakukan pemeriksaan psikiater, hasilnya anak pelaku indikasi gangguan jiwa, direkomendasikan agar dilakukan perawatan di RSJ,” ungkapnya. Di sisi lain, polisi tidak tinggal diam. Mereka masih memantau perkembangan korban. UPTD PPA Lebak dilibatkan untuk memberikan trauma healing. Soal pelaku, unit PPA Satreskrim Polres Lebak terus memantau. Saat ini, si anak sudah kembali ke rumah orangtuanya. “Nanti tindaklanjutnya PPA akan berkoordinasi dengan Polsek setempat, memantau si pelaku sudah dibawa atau belum, karena rujukannya sudah dikasih untuk dibawa ke RSJ,” katanya. Agak miris memang. Tapi beginilah kenyataannya. Kadang hukum harus berhenti di tengah jalan karena alasan kemanusiaan.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini