Pemerintah Tetapkan Aturan Ketat Pendirian Daycare, Wajib Miliki Legalitas dan Pelatihan Perlindungan Anak

- Rabu, 29 April 2026 | 17:55 WIB
Pemerintah Tetapkan Aturan Ketat Pendirian Daycare, Wajib Miliki Legalitas dan Pelatihan Perlindungan Anak
Berikut adalah hasil penulisan ulang artikel tersebut dengan gaya bahasa yang lebih manusiawi, natural, dan tidak terdeteksi sebagai hasil AI:

Daycare atau yang lebih akrab kita sebut tempat penitipan anak kini jadi semacam penyelamat buat orang tua yang bekerja. Apalagi kalau tidak ada keluarga yang bisa bantu jaga si kecil di rumah. Praktis, sih. Tapi jangan salah, mendirikan daycare bukan perkara gampang. Ada aturan mainnya.

Pemerintah punya ketentuan khusus. Tidak semua orang bisa bikin daycare seenaknya. Lantas, apa saja sebenarnya aturan-aturan itu? Yuk, kita bedah satu per satu.

Jadi, Apa Itu Daycare Sebenarnya?

Menurut Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2024, daycare punya nama resmi: Taman Pengasuhan Anak (TPA). Istilah lainnya tempat penitipan anak. Definisi formalnya begini: fasilitas kesejahteraan yang dipakai buat memenuhi kebutuhan pengasuhan, pembinaan, dan bimbingan sosial anak saat orang tua tidak ada khususnya selama jam kerja.

Intinya, TPA atau daycare ini semacam “pengganti sementara” peran orang tua dan keluarga. Fungsinya bukan cuma jaga anak, tapi juga jadi jembatan informasi. Misalnya, soal bagaimana kualitas pengasuhan anak selama di daycare dan di rumah bisa tetap terjaga. Menarik, kan?

Aturan yang Wajib Dipatuhi

Nah, pemerintah juga punya istilah lain: Taman Asuh Ramah Anak, atau disingkat TARA. Ini adalah wadah yang memberikan layanan pengasuhan sementara untuk anak usia 0 sampai 6 tahun. TARA ini diperuntukkan bagi pegawai atau pekerja yang perlu menitipkan anak sementara waktu. Bisa disediakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, perusahaan, bahkan lembaga masyarakat.

Tapi, tentu saja ada prinsip-prinsip hak anak yang harus diterapkan. Baik dalam penyelenggaraan sarana prasarana, layanan, maupun pengelolaan sumber daya manusia. Harapannya? Anak-anak bisa tumbuh sehat fisik, mental, dan kejiwaan sesuai fase tumbuh kembang mereka.

Di sisi lain, berikut ini beberapa ketentuan penting dalam penyelenggaraan TARA untuk daycare:

1. Manajemen Layanan

Manajemen layanan TARA ini mengacu pada pedoman standar dari Kemen PPPA. Isinya cukup detail, lho.

a. Kebijakan perlindungan dan keselamatan anak

Pertama, lembaga penyelenggara wajib punya dokumen legalitas. Bisa berupa akta notaris, badan hukum nirlaba, atau surat keterangan domisili. Surat-surat itu harus diketahui oleh instansi berwenang di daerah masing-masing. Atau, kalau tidak ada, bisa pakai dokumen pendirian tertulis dari kementerian, lembaga, pemda, atau dunia usaha tempat TARA berada.

Kedua, mereka juga harus koordinasi dan bikin perjanjian kerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak setempat. Ini penting biar ada pengawasan.

Ketiga, semua sumber daya yang terlibat harus punya kompetensi sesuai standar. Tapi, standar ini juga disesuaikan dengan nilai-nilai dan kondisi wilayah masing-masing. Jadi tidak kaku.

Keempat, ada lima prinsip layanan yang wajib dipegang:

  1. Nondiskriminasi semua anak diperlakukan sama.
  2. Kepentingan terbaik bagi anak dan keluarga.
  3. Hak hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan.
  4. Mendengarkan pendapat anak suara mereka penting.
  5. Mudah diakses tidak boleh ada hambatan.

Kelima, semua personil harus ikut pelatihan. Topiknya seputar perlindungan anak, pengasuhan anak, dan kebijakan keselamatan anak. Ini bukan sekadar formalitas.

Keenam, setiap personil wajib menandatangani kebijakan keselamatan anak dan pakta integritas. Tujuannya jelas: memastikan ada kesadaran, pencegahan, penanganan, dan pelaporan kalau terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.

Menurut sejumlah pengamat, aturan ini sebenarnya sudah cukup komprehensif. Namun begitu, implementasi di lapangan kadang masih timpang. Ada daycare yang benar-benar serius menjalankan prosedur, ada juga yang asal-asalan. Jadi, orang tua pun harus jeli.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar