Kecelakaan KRL yang bertabrakan dengan kereta api jarak jauh di Bekasi pada Senin, 27 April 2026 lalu, menyisakan duka mendalam. Namun, di tengah kabar duka itu, ada prosesi penyerahan santunan yang berlangsung. PT Jasa Raharja, pada Selasa (28/4/2026), mulai menyalurkan bantuan kepada empat ahli waris korban yang meninggal dunia.
Proses penyerahannya dilakukan secara langsung. Bahkan, Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, turun tangan untuk memberikan santunan kepada Haerusli, ayah dari korban Adelia Rifani. Haerusli adalah ahli waris yang sah.
Lalu, untuk korban Nurlaela, santunan diserahkan kepada suaminya, Haris Rusman. Ada juga Ristuti Kustirahayu, yang santunannya diterima oleh Suyatno, sang suami. Sementara itu, korban Enggar Retno K., santunannya juga diserahkan kepada suaminya.
Menurut Muhammad Awaluddin, langkah ini bukan sekadar prosedur. Ia menyebutnya sebagai wujud nyata kehadiran negara. “Kami memastikan seluruh hak korban dapat diselesaikan dengan cepat dan tepat. Ini adalah bentuk komitmen kami bahwa negara hadir untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ujarnya.
Pria yang menjabat sebagai Dirut Jasa Raharja itu menekankan satu hal: kecepatan. Mulai dari pendataan korban, verifikasi siapa saja ahli warisnya, hingga akhirnya santunan itu bisa cair. Semua proses itu, katanya, jadi prioritas utama.
“Kami berupaya agar santunan dapat diterima oleh ahli waris secepat mungkin, sehingga dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” ungkapnya.
Ngomong-ngomong soal data, hingga Selasa pukul 18.00 WIB, total korban kecelakaan ini mencapai 103 orang. Rinciannya, 15 orang meninggal dunia dan 88 lainnya luka-luka. Dari jumlah korban meninggal itu, baru 4 orang yang santunannya sudah dibayarkan. Selebihnya, 11 korban lain, masih dalam proses identifikasi dan survei.
Lantas, berapa besar santunan yang diberikan? Untuk setiap ahli waris korban meninggal, Jasa Raharja memberikan Rp 50 juta. Tapi, itu belum semua. Ada tambahan lagi. Melalui kerja sama KAI dengan Jasaraharja Putera, masing-masing ahli waris juga mendapat tambahan Rp 40 juta.
“Untuk korban luka-luka, Jasa Raharja menjamin biaya perawatan hingga maksimal Rp 20 juta, serta tambahan jaminan dari Jasaraharja Putera hingga Rp 30 juta,” tutupnya.
Artikel Terkait
Wakapolri Soroti Tata Kelola Keuangan, Tiga Polda Raih Penghargaan IKPA Terbaik
Korban Tewas Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Bertambah Jadi 16 Orang
Pencegahan Korupsi Mandul, Pengawasan Internal di K/L dan Pemda Dinilai Tak Efektif
Wakil Ketua MPR Dorong Seni Ukir Jepara Masuk Warisan Dunia UNESCO