BALIKPAPAN Ada yang janggal dari Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/K.9/2026. Setidaknya itu yang ditemukan oleh 14 advokat di Kalimantan Timur. Mereka mengendus adanya dugaan cacat hukum di dalamnya. SK itu sendiri soal pembentukan Tim Ahli Gubernur Kaltim 2026.
Menurut mereka, prosedur administrasi pemerintahan sepertinya tidak diindahkan dalam penerbitan SK ini. G Dyah Lestari Wahyuningtyas, yang menjadi juru bicara para advokat, angkat bicara. Ia menyebutkan keanehan soal tanggal.
"SK tersebut baru ditetapkan Gubernur Kaltim pada 19 Februari 2026, namun mulai diberlakukan pada 2 Januari 2026," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (28/4/2026).
Jadi, bayangkan, SK itu berlaku sebelum ditetapkan. Dalam bahasa hukum, ini namanya berlaku surut atau berlaku mundur. Nah, di sinilah letak persoalannya.
Dyah menjelaskan, pemberlakuan mundur semacam ini melanggar UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Ia merujuk pada Pasal 58 ayat (6) yang bunyinya tegas: “Keputusan tidak dapat berlaku surut, kecuali untuk menghindari kerugian yang lebih besar dan/atau terabaikannya hak warga masyarakat.”
Di sisi lain, yang juga bikin alis terangkat adalah soal anggaran. Tim Ahli Gubernur Kaltim ini ternyata dianggarkan Rp 10,78 miliar dari APBD 2026 Kaltim. Uang segitu untuk honorarium 47 anggota tim. Tidak sedikit, bukan?
Nah, karena SK-nya dianggap cacat hukum, konsekuensinya bisa runyam. Dyah bilang, seluruh kegiatan dan pembayaran honorarium sejak Januari 2026 jadi ilegal. Alasannya, semua itu pakai dasar hukum yang tidak sah. Ia menambahkan, "Dikarenakan SK tersebut cacat hukum, maka seluruh honorarium yang telah diterima wajib dikembalikan ke kas daerah karena pembayarannya tidak memiliki dasar hukum yang sah (unlawful payment)."
Jika uang itu tidak segera dikembalikan, kata Dyah, potensi kerugian negara mengintai. Soalnya, menggunakan anggaran negara tanpa dasar hukum yang valid ya sama saja bermasalah.
Tuntutan Advokat
Para advokat ini tidak hanya diam. Mereka sudah mengirim surat langsung ke Kantor Gubernur Kaltim pada Senin, 27 April 2026. Surat itu disertai temuan dan analisis hukum yang mereka kerjakan. Cukup rapi, sepertinya.
Isinya? Mereka menuntut Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud untuk segera membatalkan SK Nomor 100.3.3.1/K.9/2026. Tidak hanya itu, mereka juga mendesak Rudy agar memerintahkan seluruh anggota Tim Ahli Gubernur Kaltim yang namanya tercantum di SK itu untuk mengembalikan honorarium yang sudah diterima ke kas daerah. Dan, karena dinilai cacat hukum, mereka pun mendesak agar tim ahli itu dibubarkan.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni angkat bicara. Ia bilang akan menindaklanjuti surat dari para advokat. Temuan dan analisis itu, katanya, akan ditelaah lebih lanjut. "Kami akan pelajari semua masukan, termasuk surat keberatan tersebut. Nanti kita lihat tindak lanjutnya, tentunya dengan tetap berpedoman pada aturan yang berlaku,” ujar Sri.
Menurut dia, penetapan tim ahli ini dilakukan melalui Peraturan Gubernur (Pergub). Prosesnya, klaimnya, sudah melibatkan fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri.
Namun begitu, ada keanehan lain. Saat Kompas mencoba mencari dokumen SK Nomor 100.3.3.1/K.9/2026 di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi Kaltim, dokumen itu tidak ditemukan. Kosong.
Yang ada hanya Salinan Peraturan Gubernur Kaltim No 58 Tahun 2025 tentang Tim Ahli Gubernur, yang ditetapkan pada 31 Desember 2025. Pergub ini memang memberi mandat bahwa pengangkatan Tim Ahli Gubernur Kaltim ditetapkan dengan keputusan gubernur. Tapi SK-nya sendiri? Hilang dari radar.
Dari salinan SK yang diterima Kompas, memang tertera poin “keputusan ini berlaku sejak tanggal 2 Januari 2026 sampai dengan 31 Desember 2026”. Di bawahnya, ada keterangan “ditetapkan di Samarinda pada tanggal 19 Februari 2026”. Jadi, berlaku dulu, baru ditetapkan kemudian. Aneh, ya?
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kaltim Mulyadin mengatakan, timnya belum menerima laporan resmi terkait temuan para advokat. Namun, ia menyebut pihaknya akan mempelajari informasi yang beredar di masyarakat. Tujuannya untuk melakukan pengawasan aktif terhadap potensi adanya maladministrasi. “Selain laporan masyarakat, bagi kami pengawasan aktif ini kami juga bisa lakukan,” kata Mulyadin.
Artikel Terkait
Kemendikdasmen Ubah Sistem Pencairan Tunjangan Profesi Guru dari Triwulanan Menjadi Bulanan
Pertemuan Purnawirawan TNI Dinilai Jadi Kanal Informal Jaga Stabilitas Politik, Absennya SBY dan Luhut Tuai Sorotan
Serangan Udara Israel di Gaza Tewaskan Komandan Hamas dan Bocah 9 Tahun
Jenazah Karyawan Kompas TV Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur Teridentifikasi