Polisi Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan Anggota TNI di Stasiun Depok, Satu Masih Buron

- Senin, 27 April 2026 | 18:30 WIB
Polisi Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan Anggota TNI di Stasiun Depok, Satu Masih Buron

Dua orang pelaku pengeroyokan anggota TNI AD di Stasiun Depok Baru, Kota Depok, Jawa Barat, akhirnya ditangkap polisi. Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Kejadian ini bermula dari teguran korban kepada seorang ibu yang bertindak kasar terhadap anaknya sendiri.

“Dua orang di antaranya sudah kami tangkap dan dilakukan upaya penahanan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama kepada wartawan, Senin (27/4/2026).

Tapi polisi belum selesai. Masih ada satu pelaku lain yang masih buron. Mereka bertiga terancam hukuman 5 tahun penjara. “Untuk ancaman pasal, Pasal 262 KUHP dan atau Pasal 466 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,” ujarnya.

Menurut polisi, para pelaku dalam keadaan mabuk saat melakukan aksi pengeroyokan. Korban sendiri mengalami sejumlah luka, namun kondisinya kini sudah berangsur membaik. “Dapat kami sampaikan memang para pelaku terpengaruh minuman beralkohol,” ujarnya.

Duduk Perkara

Peristiwa itu terjadi pada Jumat (24/4) sekitar pukul 19.00 WIB. Suasana stasiun saat itu mungkin biasa saja, sampai korban melihat seorang ibu yang memperlakukan anaknya dengan kasar. Lalu, ia pun menegur.

“Permasalahannya secara singkat dapat kami jelaskan bahwa korban sempat menegur istri dari tersangka Y karena istri tersangka Y ini terlihat sangat kasar memperlakukan anak kandungnya di stasiun tersebut,” kata Made kepada wartawan, Senin (27/4).

Alih-alih menerima teguran, sang ibu malah tersinggung. Ia langsung mengadu kepada suaminya, Y. Tak butuh waktu lama, Y bersama dua rekannya lalu mengeroyok korban. “Jadi istri tersangka Y ini merasa tersinggung atas teguran dari korban sehingga menyampaikan ke suaminya dan suaminya melakukan penganiayaan dan diikuti oleh teman-temannya,” ujarnya.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar