Alvi Maulana Divonis Seumur Hidup atas Pembunuhan dan Mutiliasi Pacar di Mojokerto

- Senin, 27 April 2026 | 17:55 WIB
Alvi Maulana Divonis Seumur Hidup atas Pembunuhan dan Mutiliasi Pacar di Mojokerto

Majelis hakim Pengadilan Negeri Mojokerto akhirnya menjatuhkan vonis penjara seumur hidup buat Alvi Maulana. Pemuda 24 tahun ini terbukti membunuh dan memutilasi pacarnya sendiri, Tiara Angelina Saraswati, yang masih berusia 25 tahun. Putusan itu ternyata sama persis dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Sidang vonisnya sendiri digelar terbuka di Ruang Cakra PN Mojokerto, Senin siang, sekitar jam satu. Suasana ruangan tegang, apalagi saat ketua majelis mulai membacakan amar putusan. Terdakwa datang didampingi tim kuasa hukum dari LBH Rahmatan Lil Alamin Jombang. Sementara jaksa penuntut umum juga hadir mengikuti jalannya persidangan dari awal sampai akhir.

Majelis hakim yang memimpin sidang ini diketuai Jenny Tulak, dengan anggota Tri Sugondo dan Made C Buana. Mereka bertiga yang akhirnya memutuskan nasib Alvi.

Dalam vonisnya, hakim menyatakan kalau Alvi terbukti bersalah melanggar Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, tepatnya soal pembunuhan berencana. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama seumur hidup,” kata hakim Jenny saat membacakan putusan, tegas dan lantang.

Nah, selain mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, majelis hakim juga menimbang hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk yang memberatkan, cukup banyak. Pertama, perbuatan Alvi jelas-jelas mengakibatkan Tiara meninggal dunia. Kedua, caranya sangat keji, nggak berprikemanusiaan sama sekali.

Apalagi setelah Tiara tewas, Alvi malah memutilasi jasad korban. Potongan tubuhnya dibuang ke beberapa tempat, dan sampai sekarang sebagian belum ditemukan. Keluarga korban jelas mengalami duka yang mendalam. Masyarakat sekitar juga resah. Hakim bahkan menilai perbuatan ini bertentangan dengan hak asasi manusia.

Lalu bagaimana dengan hal yang meringankan? “Keadaan yang meringankan tidak ada,” ujar hakim Made singkat. Tanpa basa-basi.

Begitulah vonisnya. Alvi harus menjalani sisa hidupnya di balik jeruji besi.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar