Sidang Korupsi Netanyahu Kembali Ditunda, Pengadilan Kembali Sodorkan Alasan Keamanan

- Senin, 27 April 2026 | 16:10 WIB
Sidang Korupsi Netanyahu Kembali Ditunda, Pengadilan Kembali Sodorkan Alasan Keamanan

Sidang korupsi yang melibatkan Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, kembali molor. Lagi. Kali ini penundaan terjadi pada Senin (27/4) waktu setempat. Alasannya? Masalah keamanan lagi-lagi begitu klaimnya.

Bayangkan, pengumuman penundaan itu baru disampaikan satu jam sebelum sidang dijadwalkan dimulai. Menurut laporan harian Israel, Yedioth Ahronoth, keputusan ini diambil atas permintaan pengacara Netanyahu, Amit Hadad. Soal alasan keamanan yang dimaksud? Tidak ada penjelasan rinci. Cuma samar-samar.

Padahal, sidang pada Senin itu sendiri sudah lama ditunggu. Ini adalah sidang pertama setelah jeda panjang jeda yang terjadi karena perang besar-besaran antara Israel dan Amerika Serikat melawan Iran sejak akhir Februari lalu. Perang yang pasti bikin situasi di lapangan panas, dan mungkin juga mempengaruhi jalannya hukum di negeri itu.

Di sisi lain, pekan sebelumnya pengadilan Israel juga menunda sidang pidana yang seharusnya menghadirkan Netanyahu sebagai saksi. Lagi-lagi, alasan yang dikedepankan adalah “keamanan-diplomatik”. Entah apa maksudnya persisnya, tapi yang jelas, kursi saksi belum juga diduduki oleh sang PM.

Menurut keputusan hakim di pengadilan distrik Yerusalem, pada Minggu (19/4) waktu setempat, mereka memilih untuk mendengarkan saksi meringankan lainnya terlebih dahulu. Artinya, kembalinya Netanyahu ke kursi saksi harus ditunda lagi. Lagi.

Sebagai pengingat, Netanyahu menghadapi tiga tuduhan besar: penyuapan, penipuan, dan pelanggaran kepercayaan. Tiga kasus ini dikenal dengan nama Kasus 1000, Kasus 2000, dan Kasus 4000. Semua dakwaan ini sudah diajukan jaksa penuntut sejak November 2019 lalu. Prosesnya? Panjang, berliku, dan penuh drama.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar