Polisi kembali menggerebek kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kali ini, lima orang diamankan bersama sejumlah barang bukti narkoba. Suasana di lokasi, Minggu malam, cukup ramai warga sekitar sempat heboh begitu melihat mobil patroli berdatangan.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Reynold EP Hutagalung, mengungkapkan bahwa penggerebekan ini berawal dari informasi yang viral di media sosial. "Kami menindaklanjuti informasi yang viral di media sosial terkait dugaan peredaran narkotika di kawasan tersebut. Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melakukan penindakan," ujarnya, Selasa (28/4/2026).
Penggerebekan dilakukan oleh tim Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat. Lokasinya di Jalan Jati Bunder Dalam, RT 02/14, Kelurahan Jati Bunder, Kebon Melati, Tanah Abang. Waktu kejadian sekitar pukul 22.00 WIB. Kelima orang yang diduga pelaku memiliki inisial BS, AS, RS, BHP, dan HB.
Menurut Kapolres, pengungkapan ini adalah respons cepat atas informasi masyarakat yang beredar luas di Instagram dan TikTok. Di sisi lain, polisi juga sudah melakukan observasi dan pemantauan intensif di lokasi yang diduga menjadi titik transaksi dan penyalahgunaan narkoba. Pantauan itu berlangsung beberapa hari sebelumnya, kata seorang sumber di lapangan.
Dari penggeledahan, petugas menyita barang bukti yang cukup banyak. Ada 11 paket sabu dengan berat bruto 18,57 gram, 14 alat hisap, 12 cangklong, puluhan korek api modifikasi, dan sejumlah botol yang digunakan untuk konsumsi sabu. "Barang bukti yang kami amankan mengindikasikan kuat bahwa lokasi tersebut menjadi tempat penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika," tegas Kombes Reynold.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu Setiyawan Kuncoro, mengatakan pihaknya masih mengembangkan kasus ini. "Kami tidak berhenti sampai di sini. Saat ini masih dilakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain, termasuk pemasok barang haram tersebut," katanya. Nada bicaranya serius, seperti sedang menekankan bahwa ini baru permulaan.
Para pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Metro Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga sudah melakukan tes urine terhadap mereka. Barang bukti dikirim ke laboratorium untuk uji lebih lanjut. Apabila terbukti, pelaku akan dikenakan pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar. Laporan bisa melalui call center 110. "Kami butuh partisipasi warga," ujar seorang petugas di lokasi. "Jangan takut, kami akan tindaklanjuti segera."
Artikel Terkait
Penanaman Kedelai Serentak 210 Hektare di Indramayu Digelar untuk Wujudkan Swasembada Nasional 2026
Menteri ESDM Bahlil: Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi Ikuti Dinamika Pasar, Pemerintah Tak Naikkan BBM Subsidi
Pengeroyokan Maut di Grogol Berawal dari Cekcok Mabuk, Korban Dijatuhkan dari Lantai 2
Rupiah Melemah, BEM UI Rencanakan Aksi Besar di Bundaran HI pada 12 Juni 2026