Ketua MK: Independensi Hakim Kunci Pulihkan Kepercayaan Publik

- Senin, 27 April 2026 | 08:00 WIB
Ketua MK: Independensi Hakim Kunci Pulihkan Kepercayaan Publik

Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, bicara soal independensi hakim. Menurutnya, ini krusial banget. Baik tekanan dari luar maupun dari dalam lembaga, semua harus ditepis. Soalnya, objektivitas hakim dalam memutus perkara bisa goyah kalau tidak dijaga ketat.

Dia mengakui, MK pernah kehilangan kepercayaan publik. Situasi itu, kata dia, justru jadi cambuk. Bukan untuk tenggelam dalam kritik, tapi buat berbenah total.

"Mahkamah Konstitusi pernah berada dalam situasi yang tidak mudah terkait kepercayaan publik. Namun, hal itu menjadi titik refleksi bagi kami untuk terus memperkuat sistem dan integritas lembaga," ujarnya dalam sebuah acara.

Acaranya adalah talk show Studium Generale. Temanya soal tantangan independensi dan profesionalitas MK. Acara ini digelar DPP Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yp3, kerja sama dengan FH UAJY. Pernyataan itu dikutip pada Minggu, 26 April 2026.

Nah, bagaimana caranya memulihkan kepercayaan itu? Suhartoyo bilang, kuncinya ada pada penguatan sistem kontrol dan pengawasan internal. Hakim-hakim konstitusi harus diawasi ketat. Di sisi lain, kualitas putusan juga harus ditingkatkan. Transparan dan bisa dipertanggungjawabkan, itu harga mati.

Menurut dia, dari dulu sampai sekarang, MK tetap berkomitmen menjaga independensi dan profesionalitas. Bukan cuma soal internal lembaga, MK juga punya peran strategis. Misalnya, mengedukasi masyarakat tentang hak-hak konstitusional mereka.

"Memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai hak konstitusional merupakan bagian dari tugas MK. Karena itu, kami aktif hadir dalam forum akademik, termasuk di universitas, sebagai bentuk edukasi konstitusi," tegasnya.

Salah satu forum yang dihadiri ya Studium Generale di FH UAJY itu tadi.

Lebih lanjut, Suhartoyo menekankan satu hal. Profesionalitas hakim konstitusi adalah kunci. Kunci untuk menjaga legitimasi setiap putusan. Integritas, kompetensi, dan konsistensi dalam menegakkan konstitusi, itu faktor utama. Faktor yang memastikan MK tetap jadi penjaga konstitusi yang kredibel.

Dia juga bilang, MK ingin memperluas kerja sama dengan dunia akademik. Kolaborasi dengan perguruan tinggi, menurutnya, penting banget. Terutama untuk memperkuat kajian hukum konstitusi.

"MK terbuka untuk bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta (FH UAJY), baik dalam bidang penelitian maupun sebagai sarana pembelajaran praktik. Termasuk dalam proses pengajuan judicial review di MK," ujarnya.

Harapannya, kolaborasi ini bisa meningkatkan pemahaman mahasiswa dan akademisi. Mereka jadi lebih paham praktik ketatanegaraan. Sekaligus, fungsi MK sebagai lembaga edukatif makin kuat.

Acara itu juga diisi sesi tanya jawab. Pesertanya kritis-kritis. Ada yang nanya soal Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan yang dulu sempat jadi sorotan publik. Mereka mempertanyakan dampaknya terhadap persepsi independensi MK.

Tak cuma itu. Ada juga yang angkat soal rekrutmen hakim konstitusi. Menurut sebagian peserta, prosesnya belum sepenuhnya transparan. Mereka mempertanyakan, sejauh mana mekanisme seleksi yang ada bisa menjamin independensi dan profesionalitas? Lalu, apakah bisa mencegah potensi konflik kepentingan?

Menanggapi berbagai kritik itu, Suhartoyo berujar, semua itu adalah bagian dari dinamika demokrasi. Dia menegaskan, MK terus berbenah. Sistem diperkuat, integritas hakim dijaga. Intinya, setiap putusan harus tetap berlandaskan konstitusi dan hukum yang berlaku.

Menutup acara, moderator Finsensius Mendrofa menyampaikan catatan. Menurut dia, isu independensi dan profesionalitas hakim MK tidak sederhana. Dalam beberapa tahun terakhir, memang ada peningkatan kepercayaan publik. Tapi, tantangan untuk menjaga integritas tetap besar.

"Pertanyaan besarnya adalah, apakah independensi dan profesionalitas hakim MK benar-benar telah dirasakan oleh masyarakat? Pertanyaan ini akan terjawab dari putusan-putusan Mahkamah Konstitusi," pungkasnya.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar