KPK baru saja membongkar adanya praktik suap yang menyasar penyelenggara pemilu. Uang itu, kata mereka, diberikan dengan tujuan jelas: memanipulasi suara. Bukan isapan jempol belaka ini temuan serius.
Temuan ini muncul dari kajian tata kelola partai politik yang digarap Direktorat Monitoring, bagian dari Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK, sepanjang tahun 2025. Dalam kajian itu, setidaknya ada tiga poin besar yang mereka potret. Pertama, soal identifikasi potensi korupsi di tubuh penyelenggara pemilu. Kedua, bagaimana partai politik bisa punya tata kelola yang berintegritas. Ketiga, perlunya pembatasan transaksi uang tunai yang selama ini jadi sumber masalah.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa ketiga aspek ini sebenarnya saling terkait. Menurut dia, celah koruptif di satu titik bisa berdampak panjang, tidak cuma pada kualitas demokrasi, tapi juga tata kelola pemerintahan secara keseluruhan. Agak rumit memang, tapi begitulah kenyataannya.
“Salah satu temuan utamanya dari sisi tata kelola internal partai,” kata Budi kepada wartawan, Sabtu (25/4/2026). “KPK menyoroti belum adanya peta jalan pendidikan politik yang terintegrasi antara pemerintah dan partai politik.”
Dalam proses penyusunan kajian ini, KPK tidak bekerja sendiri. Mereka menggandeng empat kelompok narasumber: perwakilan partai politik baik yang duduk di parlemen maupun tidak, penyelenggara pemilu dan pilkada, pakar atau pengamat elektoral, plus akademisi. Lumayan komprehensif, setidaknya di atas kertas.
Di sisi lain, kajian ini juga menemukan bahwa sistem standarisasi pelaporan keuangan partai politik masih belum ada. Akibatnya? Transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana jadi lemah. Dan yang lebih mengkhawatirkan, KPK juga mengendus adanya indikasi penyuapan yang diarahkan langsung ke penyelenggara pemilu.
“KPK juga menemukan adanya indikasi penyuapan kepada penyelenggara pemilu yang bertujuan memanipulasi hasil elektoral,” tegas Budi.
Menurut sejumlah temuan di lapangan, celah lain yang disorot adalah proses rekrutmen dan seleksi penyelenggara pemilu maupun pilkada. Masih belum optimal, kata Budi. Dan kalau prosesnya bobrok, ya wajar saja kalau yang lahir adalah penyelenggara yang kurang berintegritas.
Selain itu, KPK juga menyoroti dominasi uang tunai dalam kontestasi pemilu. Budi bilang, belum ada regulasi yang benar-benar membatasi transaksi uang kartal. Praktik semacam ini, menurut dia, membuka peluang besar untuk vote buying atau politik uang yang sudah jadi momok klasik dalam demokrasi elektoral kita.
“Kondisi ini dinilai memperbesar peluang terjadinya vote buying atau politik uang yang selama ini menjadi persoalan klasik dalam demokrasi elektoral,” pungkas Budi.
Artikel Terkait
Tiffany Young Rilis Single Summer’s Not Over pada 8 Mei, Tandai Satu Dekade Karier Solo
Halalbihalal Perantau Sumbagsel di Palembang Jadi Ajang Percepatan Pembangunan Kawasan
PKS Dukung Usulan KPK soal Pembatasan Jabatan Ketua Umum Partai Dua Periode
Kapal Tanker Minyak Dibajak di Lepas Pantai Somalia, Ancaman Pembajakan Maritim Meningkat