MNC Group Banding atas Vonis Bayar Ganti Rugi Rp531,5 Miliar ke CMNP

- Kamis, 23 April 2026 | 20:40 WIB
MNC Group Banding atas Vonis Bayar Ganti Rugi Rp531,5 Miliar ke CMNP

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat baru saja menjatuhkan vonis yang cukup berat buat bos MNC Group, Hary Tanoesoedibjo, dan perusahaannya. Mereka dihukum membayar ganti rugi total Rp 531,5 miliar. Tapi, MNC Group langsung angkat bicara. Mereka bilang, ini belum final. Banding sudah disiapkan.

“Putusan itu belum berkekuatan hukum tetap,” kata Chris Taufik, Legal Counsel MNC Group, dalam keterangannya, Kamis (23/4/2026). “Masih ada upaya banding di Pengadilan Tinggi, kasasi, bahkan peninjauan kembali kalau ada pihak yang tidak puas.”

Nah, soal isi putusan ini, pihak MNC merasa ada banyak kejanggalan. Menurut Chris, yang seharusnya bertanggung jawab langsung adalah PT Bank Unibank Tbk penerbit NCD beserta jajaran direksi dan pemegang sahamnya. Tapi anehnya, mereka tidak digugat. Yang kena beban malah kliennya yang cuma bertindak sebagai broker atau arranger.

“Seandainya Unibank tidak dibekukan kegiatan usahanya pada 29 Oktober 2001 atau dua tahun lima bulan sejak NCD diterima CMNP pasti pembayaran sudah dilakukan oleh Unibank,” tegas Chris. Ia juga menekankan bahwa tidak ada keterlibatan kliennya dalam proses pembekuan Unibank. Mereka bukan pengurus atau pemegang saham bank itu.

Di sisi lain, Chris menyoroti bahwa CMNP sebenarnya sudah pernah menerima pembayaran dari negara. Bentuknya restitusi pajak yang cair pada 2013. Ia juga mempertanyakan soal siaran pers yang dikeluarkan PN Jakarta Pusat pada 22 April 2026. Menurutnya, itu aneh karena putusan lengkap belum diterima perusahaan. Yang bisa diakses saat itu cuma amar putusannya saja, tanpa pertimbangan hakim.

“Padahal siaran pers itu sudah menyebut pertimbangan hakim. Sementara kami belum pegang putusannya,” imbuhnya.

Seperti diketahui, perkara ini bermula dari gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) milik Jusuf Hamka. Majelis hakim yang diketuai Fajar Kusuma Aji, dengan anggota Eryusman dan Purwanto S. Abdullah, menjatuhkan vonis pada Rabu (22/4).

Gugatan ini terdaftar dengan nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Posisinya: CMNP sebagai penggugat. Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo sebagai tergugat I, PT MNC Asia Holding Tbk sebagai tergugat II. Lalu ada Tito Sulistio dan Teddy Kharsadi yang jadi turut tergugat.

Juru bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, menjelaskan bahwa gugatan dikabulkan sebagian. “Majelis hakim menyatakan tergugat I dan II terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan penggugat,” ujarnya, Rabu (22/4).

Isi putusannya cukup panjang. Hary Tanoe dan perusahaannya dihukum membayar ganti rugi materiil USD 28 juta, ditambah bunga 6% per tahun sejak 9 Mei 2002 sampai lunas. Belum lagi ganti rugi immateriil Rp 50 miliar. Biaya perkara juga dibebankan ke mereka, Rp 5.024.000.

Berikut amar lengkapnya:

  1. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat.
  2. Menghukum mereka secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil USD 28.000.000 plus bunga 6% per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga lunas.
  3. Menghukum mereka secara tanggung renteng membayar ganti rugi immateriil Rp 50.000.000.000.
  4. Menghukum Turut Tergugat I untuk tunduk pada putusan.
  5. Menghukum Tergugat I dan II membayar biaya perkara Rp 5.024.000.
  6. Menolak gugatan untuk selebihnya.

Nah, sekarang tinggal kita lihat bagaimana kelanjutan bandingnya. Apakah putusan ini bakal bertahan atau malah berubah di tingkat atas? Kita tunggu saja.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar