Polri Bekuk Jaringan Narkoba Pekanbaru yang Dikendalikan Pasutri, 4,2 Kg Sabu Diamankan

- Kamis, 23 April 2026 | 19:15 WIB
Polri Bekuk Jaringan Narkoba Pekanbaru yang Dikendalikan Pasutri, 4,2 Kg Sabu Diamankan

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri baru saja membongkar jaringan narkoba di Pekanbaru, Riau. Yang bikin menarik, jaringan ini dikendalikan oleh pasangan suami istri. Dalam operasi itu, polisi menangkap empat orang tersangka. Barang bukti yang diamankan? Cukup bikin geleng-geleng kepala: 4,2 kilogram sabu.

Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, ngasih tahu kalau kasus ini mulai terkuak dari laporan masyarakat. Informasi itu masuk akhir Februari 2026. Lalu, Tim Subdit IV Dittipidnarkoba yang dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kanit III Kompol Reza Pahlevi langsung bergerak.

Nah, dalam serangkaian operasi ini, polisi menyasar tiga tempat kejadian perkara atau TKP. TKP pertama, mereka meringkus seorang koordinator barang bernama Megawati alias Ega. Lokasinya di kontrakan Jalan Riau, Payung Sekaki, Pekanbaru. Kejadiannya hari Senin, 20 April.

"Dari hasil penangkapan itu, tim langsung bergerak ke TKP kedua," kata Brigjen Eko dalam keterangannya, Kamis (23/4/2026). TKP kedua ini berada di rumah Jalan Teratai Bawah. Di sana, polisi menangkap Ricky Riyansyah Tanjung.

Saat menangkap Ricky, polisi menemukan 108 butir pil ekstasi merek Angry Face dan timbangan digital. Tapi, ada satu tersangka lain yang lolos: DJ alias Dedek alias Cebong. Dia sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Dari TKP kedua, tim melanjutkan ke TKP ketiga. Lokasinya sebuah gudang perabot di Gang Karya 1, Payung Sekaki. Di situ, polisi menciduk Rizal alias Ijal. Barang buktinya? Sabu dalam plastik kemasan 'Durian'.

Hasil interogasi mengungkap sesuatu yang menarik. Megawati ternyata mendapat pasokan narkotika dari suaminya sendiri, Juliadi alias Adi. Suaminya ini yang bertindak sebagai pengendali jaringan.

Sementara itu, Rizal berperan sebagai kurir sekaligus penjaga gudang. Tugasnya menjemput dan mengantarkan narkoba atas perintah Juliadi. Total barang bukti yang disita Bareskrim cukup banyak: 4,2 kilogram sabu, 108 butir ekstasi, uang tunai Rp 1,1 juta, dan beberapa barang bukti lainnya.

Omong-omong soal Juliadi, dia ternyata sudah lebih dulu ditangkap. Bareskrim menangkapnya di Jalan Nelayan Ujung, Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru, pada Jumat (10/4). Saat itu, barang bukti yang diamankan jauh lebih besar: 30 kilogram sabu.

Sekarang, semua tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di Jakarta. Pemeriksaan lebih lanjut sedang berjalan. Ancaman buat mereka? Berat. Mereka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukumannya maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. Ngeri juga.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar