Menkumham Tegaskan Kritik Akademisi Sah, ASN Lebih Baik Ditangani Lewat Etik Dulu

- Kamis, 23 April 2026 | 02:30 WIB
Menkumham Tegaskan Kritik Akademisi Sah, ASN Lebih Baik Ditangani Lewat Etik Dulu

Di Jakarta, Rabu (22/4), Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, angkat bicara soal ramainya pelaporan terhadap sejumlah akademisi ke pihak kepolisian. Menurutnya, mengkritik pemerintah itu sah-sah saja. "Kalau akademisi, dia bebas saja untuk mengkritik pemerintah, ya, tidak ada yang melarang," ujar Yusril dengan lugas.

Nada suaranya tegas namun terdengar cair. Ia menegaskan bahwa tidak ada halangan bagi siapapun, termasuk para profesor dan dosen, untuk menyampaikan pendapat atau kritik terhadap kebijakan yang ada.

Namun begitu, persoalan jadi sedikit berbeda ketika yang menyampaikan kritik itu adalah aparatur sipil negara atau ASN. Dalam hal ini, Yusril punya pandangan lain. Menurutnya, mekanisme yang seharusnya didahulukan adalah penegakan etik, bukan langsung menjeratnya dengan pasal-pasal pidana.

"Kalau etik mengatakan tidak ada pelanggaran etik, ya, apalagi? Apa dasarnya mau melakukan penyidikan pidana?" tuturnya mempertanyakan.

Prinsipnya sederhana: urusan disiplin dan etik harus diselesaikan lebih dulu. Kecuali, tentu saja, jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum yang lebih berat. "Kalau penghasutan itu memang delik pidana. Itu agak repot," akunya. Tapi ia cepat menambahkan, "tapi saya kira bukan delik penghasutan, orang berpendapat, tidak bisa dihalang-halangi."

Di sisi lain, Yusril juga mengakui bahwa setiap warga negara punya hak untuk melaporkan pihak lain yang dianggap bersalah. Itu adalah bagian dari proses hukum. Tapi, lanjutnya, tidak setiap laporan otomatis langsung diproses lebih lanjut. Harus ada tahapan verifikasi.

Polisi wajib mempelajari dulu, apakah sebuah laporan itu cukup dasar untuk dilanjutkan atau tidak. Nah, di sinilah poin pentingnya.

Yusril menyarankan agar para akademisi yang dilaporkan sebaiknya kooperatif. Jika dimintai keterangan untuk klarifikasi, datang saja. Menurutnya, forum klarifikasi itu justru jadi kesempatan emas untuk menjelaskan duduk persoalan sebenarnya.

"Siapa pun, baik dia akademisi ataupun bukan, kalau polisi kemudian mempelajari kemudian diundang, ya, bukan dipanggil, diundang untuk klarifikasi, saran saya hadir aja," kata Yusril.

Dengan menghadiri pemanggilan itu, harapannya jelas: masalah bisa selesai di tingkat awal. "Syukur-syukur sesudah diklarifikasi tidak perlu ditingkatkan ke langkah penyelidikan ataupun langkah penyidikan," pungkasnya. Intinya, dialog dan klarifikasi menjadi jembatan sebelum segala sesuatunya berbelit masuk ke ranah hukum yang lebih rumit.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar