Akhirnya, setelah penantian yang begitu lama, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) resmi disahkan DPR RI. Rapat paripurna hari ini menghasilkan keputusan bersejarah yang langsung disambut sebagai angin segar, terutama bagi jutaan pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia.
Wakil Ketua DPR, Sari Yuliati, tak menyembunyikan antusiasmenya. Baginya, ini lebih dari sekadar pengesahan regulasi. Ini adalah kemenangan ideologis. Kebetulan yang sangat tepat, momen ini bertepatan dengan peringatan Hari Kartini.
“Hari ini kita tidak hanya mengesahkan undang-undang, tapi kita sedang memulihkan martabat jutaan Pekerja Rumah Tangga (PRT). Bertepatan dengan Hari Kartini, negara memberikan hadiah nyata berupa kepastian hukum bagi mereka yang selama ini bekerja dalam sunyi tanpa perlindungan,”
Begitu penegasan Sari dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/4/2026).
Secara garis besar, UU ini berdiri di atas asas kekeluargaan dan penghormatan HAM. Tujuannya jelas: menciptakan keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum bagi sektor pekerjaan yang seringkali tak terlihat. Nah, soal implementasinya, nanti perekrutan bisa dilakukan langsung oleh keluarga atau lewat perusahaan penempatan. Syaratnya, perusahaan itu harus punya badan hukum dan izin resmi, baik yang beroperasi secara konvensional maupun online.
Yang tak kalah penting, undang-undang ini menjamin hak-hak mendasar. PRT berhak mendapat jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan. Mereka juga harus punya akses untuk pendidikan dan pelatihan vokasi. Perusahaan penempatan dilarang keras memotong upah dengan alasan apa pun. Langkah ini diambil demi melindungi kondisi ekonomi pekerja secara layak.
“Tidak boleh lagi ada praktik yang merugikan dan merendahkan martabat pekerja rumah tangga. Negara hadir untuk memastikan hak-hak mereka terlindungi secara menyeluruh,”
tegas Sari lagi.
Lalu, siapa yang mengawasi? Nantinya, pemerintah pusat dan daerah akan bertanggung jawab, dengan melibatkan masyarakat lewat RT dan RW. Partisipasi komunitas tingkat akar rumput ini diharapkan bisa mencegah potensi kekerasan. Di sisi lain, UU ini tetap mengakui hak pekerja yang sudah bekerja sebelum aturan ini berlaku. Ada masa transisi. Pemerintah juga diberi amanat untuk menyusun peraturan pelaksanaannya, paling lambat satu tahun setelah UU ini diundangkan.
Menutup pernyataannya, Sari mengingatkan bahwa perjuangan belum usai. Momentum Kartini harus terus menjadi penyemangat.
“Mulai hari ini kita semua pekerja, tidak ada lagi istilah asisten atau pandangan merendahkan lainnya,”
pungkasnya. Sebuah penegasan bahwa pekerja rumah tangga adalah bagian penting, yang kini secara hukum diakui dan dilindungi.
Artikel Terkait
Indonesia Desak Investigasi Tuntas Serangan ke Pasukan UNIFIL di Lebanon
Pemerintah Targetkan Pembangunan PLTN Dimulai 2027
Nice Lolos ke Final Piala Prancis Usai Kalahkan Strasbourg 2-0 Berkat Dua Gol Wahi
Pengamat: Desain Kelembagaan Kunci Indonesia Peringkat Kedua Ketahanan Energi Global