Menteri PPPA Akui UU PPRT Belum Atur Detail Upah dan Jam Kerja, Bakal Diatur PP

- Rabu, 22 April 2026 | 16:35 WIB
Menteri PPPA Akui UU PPRT Belum Atur Detail Upah dan Jam Kerja, Bakal Diatur PP

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Choiri Fauzi, akhirnya buka suara soal UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang baru disahkan. Ia mengakui, beleid itu memang belum mengatur secara gamblang soal upah dan jam kerja PRT. Semua hal teknis itu, katanya, bakal diatur lewat peraturan pemerintah nanti.

"Memang dalam UU ini belum secara detail, karena masih akan dibahas. Kalau tidak salah masih ada waktu 45 hari untuk menetapkan aturan-aturan turunan dari UU PPRT ini. Misalkan upah, ini apakah akan disesuaikan dengan daerah masing-masing, dan lain sebagainya," ujar Arifah kepada wartawan di Gedung Bina Graha, Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2026).

Ia lalu merinci hak-hak dasar yang dijamin. Mulai dari upah layak, jam kerja yang wajar, hak libur atau cuti, sampai jaminan sosial dan makanan sehat. Pokoknya, pekerja rumah tangga juga berhak diperlakukan secara manusiawi, bebas dari kekerasan, dan mendapat perlindungan hukum. Tapi lagi-lagi, semua ini menurut Arifah akan diatur lebih jelas dalam peraturan pemerintah.

Di sisi lain, Menteri Arifah menyambut baik pengesahan UU ini. Ia menyebutnya sebagai kado istimewa di Hari Kartini tahun ini. Perjalanannya memang panjang, 22 tahun sejak pertama kali diusulkan. "Alhamdulillah, ini merupakan hadiah yang paling membahagiakan dalam peringatan Hari Kartini tahun 2026," katanya dengan nada syukur.

Namun begitu, ia juga menekankan bahwa UU PPRT ini bukan cuma untuk melindungi pekerja. Pemberi kerja pun dijamin haknya. Uniknya, perlindungan itu nggak cuma urusan pemerintah pusat. Masyarakat sekitar, terutama RT dan RW, bakal dilibatkan.

"Kemudian tadi ditanyakan perlindungan hukumnya seperti apa? Kita akan melibatkan, dalam UU ini, akan melibatkan masyarakat sekitar terutama RT dan RW. Jadi kalau ada persoalan-persoalan terkait dengan pekerja rumah tangga ini bisa dilaksanakan dikerjakan oleh lingkup terkecil dari rumah tangga yaitu RT atau RW," jelasnya.

Ya, tinggal tunggu saja aturan turunannya. Semoga tidak molor lagi.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar