Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S. Deyang memastikan pihaknya akan merekrut profesor ahli gizi hingga dokter anak untuk duduk dalam struktur Dewan Pengarah BGN. Langkah ini diambil guna menjamin bahwa menu Makan Bergizi Gratis (MBG) yang disajikan kepada penerima manfaat benar-benar memenuhi standar gizi seimbang.
“Di SOTK, sebetulnya sejak Badan Gizi Nasional berdiri sudah ada Dewan Pengarah. Di Dewan Pengarah inilah akan kami isi dengan para profesor ahli gizi dan juga profesor dokter anak,” ujar Nanik usai dilantik Presiden Prabowo Subianto menjadi Kepala BGN di Istana Negara, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Menurut Nanik, setidaknya lima hingga tujuh orang akan mengisi posisi Dewan Pengarah BGN. Mereka bertugas memberikan petunjuk dan arahan kepada pimpinan BGN terkait pemenuhan gizi seimbang. “Jadi nanti yang akan meng-guidance kami, yang akan membimbing kami adalah Dewan Pengarah yang terdiri dari tujuh orang. Mungkin di antara tujuh orang itu, lima kemungkinan mereka adalah dari pakar-pakar gizi,” katanya.
Di sisi lain, Nanik juga memastikan akan meningkatkan kualitas program MBG secara keseluruhan. Ia berencana mengecek secara rutin dapur-dapur MBG untuk memastikan kualitas makanan sesuai dengan petunjuk teknis yang telah ditetapkan. “Nanti akan kita grading, apa misalnya apakah dapur ini bisa 3.000, 2.000, atau 1.000 saja. Itu nanti akan kita kelompok-kelompokkan,” tuturnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto melantik tiga pimpinan baru BGN di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (8/6/2026). Mereka menggantikan tiga pimpinan lama yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tata kelola Makan Bergizi Gratis. Adapun pejabat yang dilantik adalah Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN menggantikan Dadan Hindayana. Nanik sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala BGN.
Sementara itu, dua posisi Wakil Kepala BGN diisi oleh Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono. Agustina sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sedangkan Trenggono menjabat sebagai Wakil Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara. Pelantikan ini didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18/M Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Badan Gizi Nasional serta Wakil Kepala BPKP.
Artikel Terkait
Sengketa Batas Tanah Berujung Tembak, Warga Lampung Luka di Pinggul
Fabio Grosso Resmi Ditunjuk sebagai Pelatih Baru Fiorentina hingga 2028
Buku “Presiden Solusi” Diluncurkan, Rangkum 108 Gagasan Prabowo Selama 18 Bulan
Netanyahu: Serangan ke Iran Dihentikan, Peringatkan Balasan Kekuatan Penuh Jika Teheran Menyerang Lagi