Di tengah peringatan Hari Kartini, DPR RI akhirnya mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Langkah ini disambut hangat oleh banyak kalangan, termasuk Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, Ketua Fraksi PKB di MPR RI. Baginya, ini bukan sekadar produk hukum baru, melainkan pemenuhan janji konstitusi yang sudah lama dinanti.
“Bagi PKB, disahkannya UU PPRT ini merupakan pengejawantahan dari lima pasal di UUD 1945,” tegas Neng Eem dalam keterangannya, Selasa (21/4/2026).
Ia merinci, mulai dari Pasal 27 ayat (2) tentang hak atas pekerjaan dan penghidupan layak, hingga Pasal 34 ayat (2) soal jaminan sosial. Intinya, konstitusi kita sudah mengamanatkannya sejak dulu. “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,” ujarnya, mengutip bunyi pasal tersebut. Nah, dengan undang-undang baru ini, hal itu bisa mulai diwujudkan dalam bentuk jaminan upah layak, jam kerja manusiawi, dan hak istirahat yang jelas bagi para pekerja rumah tangga.
Penjelasannya itu disampaikan di Gedung DPR/MPR, usai rapat paripurna.
Namun begitu, Neng Eem menekankan bahwa pekerjaan belum selesai. Pengesahan hanyalah langkah awal.
“Setelah disahkan, langkah selanjutnya yang harus dilakukan pemerintah adalah langsung mensosialisasikan dan memastikan UU PPRT dilaksanakan oleh semua pihak terkait, terutama para pemberi kerja,” jelasnya.
Ia melihat UU ini punya dua sisi mata uang. Di satu sisi, memberikan kepastian hukum dan melindungi pekerja dari diskriminasi, eksploitasi, atau pelecehan. Di sisi lain, juga menjadi pedoman bagi pemberi kerja sehingga hubungan kerja bisa lebih harmonis. Nilai kemanusiaan dan keadilan, menurutnya, harus jadi panglima.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani itu memang menghasilkan sebuah kado istimewa di Hari Kartini. Undang-undang ini adalah usulan inisiatif DPR sendiri, yang akhirnya menemukan momentum tepat untuk disahkan.
“Regulasi ini juga mendorong hubungan kerja yang harmonis dengan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan,” tutup Neng Eem.
Artikel Terkait
Pimpinan MPR Tinjau Kesiapan IKN, Tunggu Arahan Presiden untuk Pemindahan
DPRD DKI Tegaskan Perubahan Kebijakan Sampah, Fokus Beralih ke Pengurangan di Sumber
Gus Ipul Gandeng Dua Kepala Daerah Percepat Sekolah Rakyat untuk Warga Miskin
Iran Belum Pastikan Keikutsertaan dalam Putaran Kedua Perundingan Perdamaian dengan AS di Islamabad