KPK Serahkan Dua Apartemen Sitaan Korupsi Senilai Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

- Selasa, 21 April 2026 | 05:00 WIB
KPK Serahkan Dua Apartemen Sitaan Korupsi Senilai Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Dua unit apartemen mewah di Jakarta Selatan, hasil sitaan dari kasus korupsi yang sudah inkrah, resmi berpindah tangan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset senilai Rp3,52 miliar itu kepada Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) pada Senin lalu.

Mekanismenya melalui penetapan status penggunaan dan hibah. Intinya, KPK ingin barang rampasan ini tidak menganggur begitu saja. "Kita harus pastikan aset negara ini memberi nilai tambah," kira-kira begitu prinsipnya.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menegaskan langkah ini bagian dari upaya mengoptimalkan barang rampasan. Menurutnya, selain untuk kepentingan negara, prosesnya juga harus transparan dan punya nilai guna.

"Barang rampasan hasil penegakan hukum dapat dioptimalkan untuk kepentingan negara sekaligus memperkuat akuntabilitas melalui mekanisme transparan dan berorientasi nilai guna," ujar Fitroh di Jakarta.

Lalu, untuk apa Lemhannas menggunakan kedua apartemen itu? Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, aset-aset tersebut akan mendukung program pendidikan.

"Kedua aset yang diserahkan akan dimanfaatkan untuk mendukung pendidikan kepemimpinan nasional dan penguatan nilai kebangsaan," kata Budi.

Di sisi lain, Gubernur Lemhannas Tubagus Ace Hasan Syadzily menyambut baik penyerahan ini. Dia berjanji akan mengelolanya dengan optimal dan penuh tanggung jawab.

Rincian asetnya cukup menggiurkan. Satu unit apartemen seluas 150 meter persegi di kawasan Jalan Pintu Satu Senayan, dengan nilai sekitar Rp2,1 miliar. Satunya lagi, unit seluas 92 meter persegi di FX Residence, senilai Rp1,42 miliar. Keduanya berada di lokasi strategis Jakarta Selatan.

Aset mewah ini berasal dari perkara korupsi yang menjerat Puput Tantriana dan Hasan Aminuddin, mantan Bupati Probolinggo. Putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap, sehingga barang sitaan bisa segera dialihgunakan.

Proses serah terima ini tak lepas dari persetujuan Kementerian Keuangan, melalui Ditjen Kekayaan Negara. Pengelolaan aset resmi beralih sejak berita acara ditandatangani. Dengan begitu, dua apartemen itu kini siap digunakan untuk mendidik calon-calon pemimpin bangsa.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar