KPK Serahkan Dua Apartemen Hasil Korupsi Senilai Rp3,52 Miliar kepada Lemhannas

- Senin, 20 April 2026 | 20:40 WIB
KPK Serahkan Dua Apartemen Hasil Korupsi Senilai Rp3,52 Miliar kepada Lemhannas

Barang rampasan negara senilai miliaran rupiah akhirnya menemukan tujuannya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini menyerahkan aset senilai Rp 3,52 miliar kepada Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas). Tujuannya jelas: mencegah aset hasil korupsi itu terbengkalai begitu saja. Penyerahannya dilakukan lewat dua skema, yaitu Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan hibah.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menegaskan pentingnya langkah ini. Menurutnya, barang rampasan dari penegakan hukum harus bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kepentingan negara.

"Selain untuk mengoptimalkan manfaat bagi negara, mekanisme transparan seperti ini juga memperkuat akuntabilitas. Kita harus memastikan setiap aset punya nilai guna," ujarnya dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (20/4/2026).

Aset yang diserahkan bukan sembarangan. Ini adalah dua unit apartemen mewah di Jakarta Selatan, berasal dari perkara korupsi yang sudah berkekuatan hukum tetap. Kasusnya melibatkan terdakwa Puput Tantriana dan Hasan Aminuddin, berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya.

Nah, prosesnya sendiri sudah melalui jalur resmi. Kementerian Keuangan, lewat DJKN Diri Jakarta, memberikan lampu hijau. Kepemilikan dan pengelolaannya resmi beralih setelah penandatanganan Berita Acara Serah Terima atau BAST. Dengan begini, Lemhannas yang akan mengurusnya ke depan.

Harapannya sih, selain bisa langsung dimanfaatkan, biaya perawatan aset-aset ini bisa ditekan. Nilai ekonominya pun tetap terjaga untuk jangka panjang. Daripada menganggur dan jadi beban, mending difungsikan.

Lalu, apa saja tepatnya barang yang diserahkan? Ini rinciannya:

Pertama, sebuah unit apartemen luasnya 150 meter persegi, terletak di kawasan Jalan Pintu Satu Senayan. Nilainya sekitar Rp 2,10 miliar.

Kedua, unit apartemen lain yang lebih kecil, 92 meter persegi, berlokasi di fX Residence. Aset ini dihargai Rp 1,42 miliar.

Jadi, dua properti mewah hasil tindak pidana korupsi itu kini punya tugas baru: mendukung kerja Lemhannas.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar