Polri dan Kemenhaj Bentuk Satgas Haji hingga Level Polres untuk Cegah Kejahatan

- Senin, 20 April 2026 | 17:45 WIB
Polri dan Kemenhaj Bentuk Satgas Haji hingga Level Polres untuk Cegah Kejahatan

Rapat digelar hari ini oleh Satgas Haji, bentukan Polri bersama Kementerian Haji dan Umrah. Fokus utamanya? Mencegah kejahatan dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Wakabaintelkam Polri, Irjen Nanang Rudi Supriatna, menjelaskan bahwa satuan tugas ini dibentuk hingga tingkat Polres. "Kami berkolaborasi dengan Kementerian Haji sampai ke level bawah, di mana ada Kepala Kantor Haji di kabupaten dan kota," ujarnya dalam jumpa pers di Mabes Polri, Senin (20/4/2026).

Menurut Nanang, tujuan satgas ini jelas: menjamin keamanan dan melayani calon jemaah. "Kami juga mencegah terjadinya tindak pidana dalam pelaksanaan haji," tambahnya tegas.

Di sisi lain, komitmen kuat juga datang dari Kemenhaj. Dirjen Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, mengakui mereka tak bisa bekerja sendirian.

"Dukungan penuh dari kawan-kawan di kepolisian sangat kami butuhkan," kata Harun.

"Agar upaya pencegahan dan penindakan kejahatan dalam haji dan umrah bisa benar-benar ditegakkan."

Permasalahannya cukup konkret. Kemenhaj setiap hari menerima laporan yang tidak sedikit sekitar 20 kasus. Harun merasa ini butuh penanganan serius dan cepat. Tujuannya sederhana: menciptakan efek jera.

"Dengan begitu, laporan-laporan serupa ke depannya bisa diminimalisir, atau bahkan ditindak tegas," tuturnya.

Harun juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas dukungannya. Ia berharap satgas ini bisa bergerak cepat dan terukur. "Mudah-mudahan kerja mereka bisa meminimalisir kejahatan di bidang haji dan umrah," harapnya.

Nah, untuk masyarakat, Bareksrim Polri punya pesan. Jika menemui hal mencurigakan atau indikasi penipuan terkait haji, segera laporkan melalui hotline pengaduan: 0812-188-991-91. Jangan ragu.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar