Pengadilan Tolak Praperadilan Hakim Tersangka Suap Lahan

- Senin, 20 April 2026 | 15:10 WIB
Pengadilan Tolak Praperadilan Hakim Tersangka Suap Lahan

Gugatan praperadilan yang diajukan hakim I Wayan Eka Mariarta akhirnya ditolak. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Eman Sulaeman, memutuskan penyitaan yang dilakukan KPK dalam kasus suap pengurusan lahan itu sah adanya. Putusan dibacakan Senin lalu.

"Mengadili, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,"

ucap Eman Sulaeman di ruang sidang.

Ia juga menambahkan, "Menghukum pemohon praperadilan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar nihil."

Sebenarnya, permohonan ini sudah diajukan Wayan sejak Rabu, 11 Maret lalu. Mantan Ketua PN Depok itu menggugat keabsahan penyitaan dalam kasus yang menjeratnya. Kalau dilihat di laman sistem informasi pengadilan, klasifikasi perkaranya jelas: menilai sah atau tidaknya tindakan penyitaan tersebut. Nomor perkaranya 38/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Semua ini berawal dari sebuah operasi tangkap tangan yang cukup gaduh. Bahkan konon diwarnai kejar-kejaran. KPK lalu menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka. Tidak hanya I Wayan, tapi juga Wakil Ketua PN Depok nonaktif Bambang Setyawan, dan juru sita Yohansyah Maruanaya. Dari pihak swasta, tersangkanya adalah Direktur Utama PT KD, Trisnadi Yulrisman, dan Head Corporate Legal-nya, Berliana Tri Ikusuma.

Inti masalahnya, Eka dan Bambang diduga meminta fee sekitar Rp 1 miliar untuk mengurus sebuah perkara sengketa lahan. Tapi bagi Bambang, masalahnya jadi bertambah. Selain suap, dia juga dijerat pasal gratifikasi. Dugaanannya, dia menerima setoran dari penukaran valas sebuah perusahaan, nilainya mencapai Rp 2,5 miliar dalam periode 2025-2026.

Dengan ditolaknya gugatan praperadilan ini, jalan proses hukum terhadap para tersangka tampaknya akan terus berlanjut.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar