SURABAYA Ruang sidang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya hening, Kamis (16/4/2026) lalu. Hakim ketua Erly Soelistyarini membacakan vonis yang menegaskan: Muhammad Panji Wicaksono bersalah menipu. Ia dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun empat bulan.
Putusan itu, meski tegas, ternyata sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa. Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya sebelumnya meminta dua tahun enam bulan. "Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan," ucap Erly Soelistyarini dengan suara lantang, mengutip amar putusan.
Masa penahanan yang sudah dijalani akan dipotong dari total hukuman. Dan untuk sementara, Panji tetap harus mendekam di tahanan.
Cerita bermula dari sebuah janji yang tak pernah ditepati. September tahun lalu, tepatnya tanggal 9 dan 10, Panji menawarkan 13 keping emas Antam pada korban, Iddo Laksono Hartanto. Nilainya tak main-main, Rp 211,9 juta untuk emas 10 gram dan 5 gram. Iddo pun transfer uangnya. Ia menunggu kiriman yang dijanjikan akan sampai di rumahnya di Wiyung, Surabaya, pada malam itu juga.
Tapi emasnya tak kunjung datang. Malah, ceritanya berbelok.
Sekitar pukul delapan malam, Panji menghubungi istri korban. Ia mengaku tas berisi emas itu hilang di Masjid Al-Akbar. Gara-gara kejadian itu, dia malah mengajak Iddo untuk melapor ke Polrestabes Surabaya soal "kehilangan" emas 200 gram senilai sekitar Rp 400 juta. Sebuah alibi yang kemudian terbukti mengada-ada.
Upaya damai dilakukan tiga hari kemudian di rumah Panji di Pasuruan. Hasilnya? Nihil. Korban yang merasa dipermainkan akhirnya berjalan ke ranah hukum. Laporan pun dibuat, yang berujung pada penangkapan Panji.
Akibat ulahnya, Iddo harus menanggung kerugian yang membengkak hingga sekitar Rp 229 juta.
Di persidangan, Panji tak banyak membantah. Ia mengakui perbuatannya. Uang hasil penjualan emas fiktif itu, diakuinya, sudah dipakai untuk kepentingan pribadi. "Saya baru bisa mengembalikan sebagian kecil," katanya, seraya berjanji akan melunasi sisanya. Janji yang kini harus ia penuhi dari balik jeruji.
Majelis hakim juga memutuskan soal barang bukti. Berkas mutasi rekening bank, somasi, dan percakapan WhatsApp dikembalikan ke korban. Sementara satu ponsel, beberapa kartu ATM, dan mutasi rekening milik terdakwa dirampas untuk negara sebagian untuk dimusnahkan.
Perkara ini pun berakhir. Vonis dua tahun empat bulan menjadi penutup dari drama penipuan emas yang merugikan dan menyita waktu.
Artikel Terkait
Yamaha Uji Ketahanan Gear Ultima 125cc di Balap Endurance Sidrap
Polres Rokan Hulu Edukasi dan Bagikan Sembako untuk Cegah Karhutla
Kepala Otorita IKN Sambut Kunjungan MPR, Sebut Dukungan Pemerintah Makin Nyata
Anak Tiri Diduga di Bawah Pengaruh Narkoba Tewaskan Ibu Tiri di Tangerang