Suasana di sebuah rumah di Johar Baru, Jakarta Pusat, pekan lalu, sungguh mencekam. Seorang remaja pria berusia 16 tahun, MR, terbaring lemas. Kepalanya dibalut perban, kondisi fisiknya jelas terguncang hebat. Ia menjadi korban penyiraman air keras yang mengakibatkan luka serius dan yang paling memilukan kecacatan permanen pada mata kirinya. Ibunya hanya bisa menatap, air matanya tak terbendung menyaksikan penderitaan anak semata wayangnya.
Video yang beredar luas itu benar-benar menyayat hati. Memperlihatkan betapa parahnya insiden brutal ini.
Menurut Kasat PPA-PPO Polres Jakpus, Kompol Rita Oktavia Shinta, peristiwa naas ini berawal dari sebuah janji pertemuan yang salah arah. “Antara kelompok korban bernama Bocipan dengan kelompok anak pelaku bernama Wardul via instagram melakukan janjian untuk perang sarung,” jelas Rita kepada awak media, Senin (20/4/2026). Rencana ‘perang sarung’ itu akhirnya benar-benar terjadi pada Kamis, 26 Februari lalu.
Tapi situasinya jauh melenceng dari sekadar adu fisik biasa. Salah satu pelaku, FZ, ternyata membawa cairan kimia berbahaya dalam sebuah gayung. Saat keributan memanas dan korban berlari menghindar, FZ mengejarnya. Dan dengan niat yang sulit dimengerti, ia menyiramkan isi gayung itu tepat ke wajah MR.
“Saat tawuran anak pelaku mengejar anak korban yang lari paling belakang, dan pelaku anak FZ menyiramkan cairan kimia dengan gunakan gayung ke arah wajah anak korban,” ujar Kompol Rita, merinci kronologi kejadian yang miris itu.
Dampaknya pun langsung terasa. Korban mengalami luka bakar tingkat dua akibat siraman dan percikan bahan kimia tersebut. Yang lebih menghancurkan, visum et repertum dari RSUD Tarakan yang baru selesai 17 Maret 2026 menyimpulkan adanya kecacatan pada mata kiri korban. Cedera ini dinilai cukup berat hingga mengganggu kemampuannya bekerja.
Di sisi lain, proses hukum terus bergulir. Polisi telah menaikkan status kasus menjadi penyidikan dan mengamankan dua pelaku, FZ dan RS. Meski orang tua pelaku mengajukan penangguhan penahanan, keduanya kini dikenakan kewajiban untuk melapor. Kabarnya, mereka masih kooperatif dengan aturan itu.
Berkas perkara sendiri sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. “Sampai sekarang pelaku masih kooperatif melaksanakan wajib lapor, dan berkas perkara sekarang ada di JPU (jaksa penuntut umum) tinggal menunggu P21 setelah berkas perkara bolak balik untuk diperbaiki atas petunjuk JPU,” papar Rita. Polisi kini menunggu penelitian jaksa untuk menentukan langkah berikutnya.
Sementara itu, upaya pemulihan korban terus dipantau. Pihak kepolisian mengaku tetap berkoordinasi dengan keluarga untuk memantau perkembangan kondisi MR. Sebuah tugas panjang, mengingat luka fisik dan trauma yang diderita remaja itu bukanlah sesuatu yang bisa sembuh dalam hitungan hari.
Artikel Terkait
Pakar Hukum Soroti Pasal Bermasalah dalam RUU Perampasan Aset
Presiden Brasil Lula Kritik PBB Gagal Hentikan Konflik Global di Tengah Pameran Hanover
Tamu Hotel di Gunung Sahari Curi Uang dan Dokumen Saat Resepsionis Sarapan
Hujan Deras di Bogor Picu 17 Titik Bencana, Rumah Tertimpa Longsor