BNI akhirnya buka suara soal kasus investasi bodong yang menjerat jemaat sebuah gereja di Aek Nabara. Lewat jumpa pers virtual Minggu (19/4/2026), bank plat merah itu menegaskan bahwa produk 'Deposito Investment' yang dipasarkan mantan Kepala Kas BNI KCP setempat, Andi Hakim Febriansyah, sama sekali bukan produk resmi mereka. Intinya, produk itu tak tercatat dalam sistem operasional bank.
Menurut Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, ini murni ulah oknum.
“Peristiwa ini merupakan tindakan oknum individu yang melakukan transaksi di luar sistem, di luar kewenangan dan prosedur resmi perbankan. Produk yang digunakan dalam kasus ini bukan produk resmi BNI dan tidak tercatat dalam sistem operasional BNI,” tegas Munadi.
Di sisi lain, Munadi mengaku BNI pun ikut dirugikan. Rasa prihatin mereka utamanya tertuju pada nasabah dari Paroki Aek Nabara yang menjadi korban.
“Saya ingin memberikan latar belakang bahwa BNI dalam hal ini termasuk dirugikan. Kami tentu prihatin, khususnya kepada nasabah Paroki Aek Nabara. Sebagai bank yang telah melayani sejak 1946, kami berkomitmen patuh pada regulasi dan bertanggung jawab atas kejadian seperti ini,” katanya lagi.
Janji Pengembalian Rp 28 Miliar
Soal ganti rugi, Munadi memastikan BNI akan mengembalikan dana nasabah. Besarannya mengikuti perkembangan penyidikan kepolisian, yang saat ini menyebut angka kerugian mencapai Rp 28 miliar.
“Penyelesaian akan kami lakukan. Kita sedang berproses dan dipastikan Minggu ini, Senin sampai Jumat di hari kerja, akan kita kembalikan,” janji Munadi.
Kasus ini sendiri mulai terungkap bulan Februari 2026 lalu, berkat pengawasan internal bank. Andi Hakim kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di tahanan. Berdasarkan informasi terbaru dari kepolisian, dana yang digelapkan memang sekitar Rp 28 miliar.
Untuk tindakan nyata, BNI mengaku sudah mengembalikan dana tahap awal sebesar Rp 7 miliar. Nah, sisa dananya rencananya akan diselesaikan dalam pekan ini juga. Seluruh proses pengembalian ini nantinya akan dituangkan dalam sebuah perjanjian hukum yang disepakati bersama.
“Kami telah melakukan verifikasi awal dan koordinasi dengan aparat. Rp 7 miliar sudah dikembalikan di tahap awal, dan sisanya akan kami selesaikan dalam waktu minggu ini,” jelas Munadi.
Sementara itu, dari sisi pencegahan, Direktur Network & Retail Funding BNI Rian Eriana Kaslan mengeluarkan imbauan keras. Dia meminta masyarakat lebih waspada dan kritis.
Menurutnya, jika ada penawaran investasi dengan iming-iming bunga tinggi yang tidak wajar, atau mekanisme transaksi yang mencurigakan dan tidak melalui kanal resmi, itu sudah jadi lampu merah. Lebih baik dihindari.
“Kami mengimbau masyarakat untuk semakin meningkatkan kewaspadaan. Pastikan setiap produk dan transaksi dilakukan melalui saluran resmi yang dapat diverifikasi,” ujar Rian.
Dia pun mengingatkan, sebelum melakukan transaksi apa pun, pastikan dulu keabsahan produk dan penawarnya. Cara mengeceknya bisa melalui website resmi BNI, aplikasi wondr by BNI, menghubungi BNI Call, atau datang langsung ke kantor cabang terdekat. Lebih baik hati-hati daripada menyesal kemudian.
Artikel Terkait
Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkoba dengan Lebih dari 1 Kg Ganja di Perumahan Jonggol
Gubernur DKI Buka Suara soal Lagu Erika, Sebut Lirik Asli Dulu Berisi Kritik Sosial
El Nino Godzilla Ancam Produksi Padi dan Jagung, Pakar UMY Peringatkan Krisis Pangan
Pria di Tangerang Tewaskan Ibu Tiri Diduga Dipicu Penolakan Pinjam HP dan Pengaruh Narkoba