Pemerintah dan DPR Sepakat Jaga Keseimbangan Pengelolaan ASN, Pelayanan Publik, dan Fiskal Daerah

- Selasa, 09 Juni 2026 | 08:25 WIB
Pemerintah dan DPR Sepakat Jaga Keseimbangan Pengelolaan ASN, Pelayanan Publik, dan Fiskal Daerah
Pemerintah dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sepakat menjaga keseimbangan antara kepastian pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN), keberlanjutan pelayanan publik, serta kemampuan fiskal pemerintah pusat dan daerah. Kesepakatan itu mengemuka dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat yang digelar di Jakarta, Senin (8/6), dengan melibatkan Kementerian Dalam Negeri, para gubernur, bupati, wali kota, serta asosiasi pemerintah daerah seperti APKASI dan APEKSI. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menegaskan komitmen pemerintah untuk terus memperkuat pengelolaan ASN yang profesional, adaptif, dan berkelanjutan. Menurutnya, hal itu harus tetap berjalan tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik dan dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah. “Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kerja sama Komisi II DPR RI dalam mengawal berbagai kebijakan manajemen ASN. Semoga ikhtiar kita bersama dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ujar Rini dalam keterangannya, Selasa (9/6/2026). Dalam paparannya, Rini menguraikan bahwa mayoritas ASN berada di pemerintah daerah. Implementasi kebijakan ASN, lanjutnya, sangat dipengaruhi oleh kondisi fiskal masing-masing daerah. Ia mengakui terdapat sejumlah kendala dan tantangan dalam memenuhi ketentuan tersebut, terutama di tengah tuntutan menjaga kualitas pelayanan publik dan pengelolaan ASN di tingkat lokal. Pemerintah menilai pengelolaan ASN ke depan perlu dilakukan secara lebih terencana, berkelanjutan, dan selaras dengan kapasitas fiskal daerah. Oleh karena itu, Rini mendorong pemerintah daerah untuk menindaklanjuti beberapa langkah strategis. Pertama, memperkuat perencanaan kebutuhan ASN berbasis kebutuhan riil. “Pemerintah Daerah dapat mengajukan usulan perencanaan kebutuhan ASN yang mendukung pencapaian tujuan instansi dengan mempertimbangkan kebutuhan kompetensi, potensi daerah, dan prioritas nasional,” imbuhnya. Kedua, melakukan penataan organisasi atau rightsizing pemerintah daerah secara lebih tepat. Rini menekankan agar penataan kelembagaan didasarkan pada prinsip bahwa struktur mengikuti strategi. Ketiga, memperkuat manajemen ASN berbasis kinerja. Pemerintah daerah diminta memperkuat manajemen PNS dan PPPK berbasis merit dengan sistem evaluasi kinerja. Hal ini untuk memastikan keselarasan antara kinerja individu dan organisasi demi optimalnya pencapaian layanan publik. Keempat, pemerintah daerah harus memperkuat penerapan Manajemen Talenta ASN. Langkah ini bertujuan memastikan ketepatan antara kompetensi dan jabatan dalam rangka mencapai tujuan strategis organisasi. “Langkah-langkah ini diharapkan dapat menjadi usulan solusi untuk memastikan pengelolaan ASN dan pelayanan publik tetap berjalan selaras dengan kemampuan fiskal daerah,” tutur Rini. Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan pentingnya keseimbangan antara pengelolaan kepegawaian dan keuangan daerah. Ia mengingatkan bahwa belanja pegawai tidak boleh melampaui 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Salah satu opsi yang bisa diterapkan, menurut Tito, adalah menghentikan rekrutmen pegawai baru, terutama tenaga honorer. “Honorer sudah dimoratorium, jadi mohon betul untuk seluruh kepala daerah harus tegas tidak boleh ada tenaga honorer baru. Pada forum yang baik ini untuk rekan-rekan kepala daerah tolong jangan ada lagi penambahan honorer, karena akan menjadi beban biaya belanja pegawai dan jadi beban kepala daerah berikutnya,” tegasnya. Di sisi lain, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan bahwa rapat yang mengundang seluruh kepala daerah ini digelar untuk menindaklanjuti hasil koordinasi dan usulan solusi dari Menteri PANRB, Menteri Keuangan, dan Mendagri. Fokus utamanya adalah relaksasi kebijakan batas maksimal 30 persen APBD untuk belanja pegawai. “Acara hari ini untuk menyampaikan berita baik dari pemerintah terkait dengan relaksasi belanja pegawai. Termasuk bagaimana pola pembinaan dan pengawasan yang dilakukan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam hal ini adalah Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PANRB terkait dengan ASN PPPK dan masih maraknya honorer yang ada di daerah, untuk kita bisa menyesuaikan proporsi APBD kita terutama di tahun 2027,” jelasnya. Dalam rapat tersebut, Komisi II DPR RI mendukung kesepakatan antara Kemendagri, Kementerian PANRB, dan Kementerian Keuangan untuk menerapkan masa transisi dalam pelaksanaan ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD. Ketentuan itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) dan diatur melalui Undang-Undang APBN. “Selanjutnya Komisi II DPR RI meminta Kementerian PANRB mengoordinasikan penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN guna menjamin kepastian masa kerja, jenjang karier, kesejahteraan, dan perlindungan sosial ASN,” ujar Rifqinizamy saat membacakan kesimpulan rapat.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Tags