Polisi Amankan 32 Ribu Butir Obat Terlarang dan Lima Pelaku di Sawah Besar

- Minggu, 19 April 2026 | 08:50 WIB
Polisi Amankan 32 Ribu Butir Obat Terlarang dan Lima Pelaku di Sawah Besar

Lima penjual obat terlarang digulung polisi di Sawah Besar, Jakarta Pusat. Operasi ini berhasil menyita barang bukti yang jumlahnya cukup fantastis: hampir 32 ribu butir obat-obatan terlarang.

Kapolres Metro Jakpus, Kombes Reynold Hutagalung, menjelaskan bahwa operasi ini bermula dari keresahan warga. Menurutnya, informasi dari masyarakat soal maraknya peredaran obat keras tanpa resep itulah yang kemudian ditindaklanjuti.

"Kami lakukan penyelidikan dan pengembangan berdasarkan laporan itu. Alhamdulillah, petugas akhirnya berhasil mengamankan lima pelaku beserta barang buktinya," ujar Kombes Reynold, Sabtu (18/4/2026).

Kawasan Karang Anyar disebut-sebut sebagai titik awalnya. Warga sekitar memang sudah lama resah dengan aktivitas mencurigakan di sana. Nah, pada Kamis malam (16/4), polisi akhirnya bergerak.

Tiga pelaku pertama, yang berinisial W, S, dan M, berhasil diamankan di sejumlah titik di Karang Anyar dan Kartini. Dari tangan mereka, polisi menyita beragam jenis obat keras. Ada tramadol, eksimer, alprazolam, sampai trihexyphenidyl.

Namun begitu, penangkapan itu belum berakhir. Dari hasil pemeriksaan terhadap ketiganya, polisi mendapatkan petunjuk baru. Mereka lalu melakukan pengembangan.

Dan benar saja. Esok harinya, Jumat (17/4), petugas kembali menyergap sebuah kamar kos di Jalan Petak X. Dua pelaku lain, berinisial I dan A, berhasil diamankan di tempat itu.

"Dari kamar kos tersebut, kami amankan barang bukti tambahan. Ratusan butir tramadol lagi, plus uang hasil penjualan," jelas Kombes Reynold.

Operasi penyergapan selama dua hari itu akhirnya membuahkan hasil yang signifikan. Kelima pelaku kini menghadapi proses hukum, sementara puluhan ribu butir obat berbahaya itu berhasil disingkirkan dari peredaran.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar