Di Tasikmalaya, Jawa Barat, Bareskrim Polri akhirnya menangkap seorang wanita berinisial DEH. Usianya 47 tahun. Penangkapan ini terkait dugaan kuat bahwa rekening bank miliknya dipakai untuk menampung uang hasil penjualan narkoba dari jaringan Koh Erwin.
Menurut Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, penangkapan DEH ini merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus jaringan Andre 'The Doctor'. "Tersangka DEH ini pemilik rekening yang digunakan sebagai rekening penampungan jaringan sindikat narkoba Koh Erwin, di mana rekening tersebut dikuasai oleh Charles Bernado," jelas Eko dalam keterangannya, Sabtu (17/4/2026).
Operasi yang digelar pada Selasa (14/4) itu dipimpin langsung oleh Kombes Kevin Leleury. Tim gabungan dari Subdit IV Dittipidnarkoba dan Satgas NIC berhasil mengamankan DEH di Desa Ciampanan, Kecamatan Cineam.
Dari hasil pemeriksaan, ceritanya mulai terbuka. DEH mengaku awal perkenalannya dengan kasus ini terjadi sekitar Agustus 2025. Saat itu, di kantor Dinas Kependudukan Tasikmalaya, dia bertemu dengan seseorang bernama Tisna.
Tisna menawarkan sesuatu yang menggiurkan: pembuatan rekening baru dengan imbalan uang dua juta rupiah.
"Saudara Tisna memberitahukan bahwa sekarang bisa membuat rekening langsung dengan cara online," ujar Brigjen Eko menyampaikan pengakuan tersangka. "Kemudian karena terdesak kebutuhan ekonomi dan dijanjikan sejumlah uang, Saudari DEH memberikan KTP ke Tisna."
KTP itu lalu didaftarkan oleh seorang rekan Tisna. Begitulah awalnya. Setelah gelar perkara, DEH resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini, kata Eko, sudah melalui pemeriksaan saksi ahli dan mempertimbangkan unsur objektif dan subjektif.
Unsur objektifnya jelas: DEH membuat rekening menggunakan identitasnya sendiri dan menerima imbalan. Meski yang mengurus aplikasi online orang lain, namanya yang tercantum.
Di sisi lain, dari segi subjektif, DEH dianggap sadar akan risikonya. Ahli menyebut perbuatannya masuk dalam kategori opzet moglijke heid bewunzijn atau sengaja paling ringan. Intinya, dia paham bahwa memberi identitasnya bisa memicu hal terlarang, tapi tetap melakukannya dengan sikap 'apa boleh buat'.
"Artinya dia dianggap menyetujui konsekuensi atau resiko yang timbul," tegas Eko. "Selain itu yang bersangkutan juga menerima imbalan yang juga tidak jelas asal usulnya tetapi tetap diterima."
Tak Hanya di Tasik, Polisi Jaring Penyedia Rekening Lain
Jaringannya ternyata lebih luas. Tak hanya DEH, tim gabungan juga meringkus seorang wanita lain berinisial L (45) di Cimuning, Bekasi. Modusnya serupa: menyediakan rekening untuk jaringan narkoba.
Bedanya, rekening milik L ini dikendalikan untuk kepentingan jaringan Andre Fernando alias The Doctor. "Tersangka L ini rekeningnya digunakan sebagai rekening penampungan jaringan sindikat narkoba Andre Fernando alias The Doctor," papar Brigjen Eko.
Cerita L pun mirip. Terdesak kebutuhan ekonomi, dia tergiur janji uang satu juta rupiah untuk membuka rekening. Yang menarik, L mengaku tidak pernah kenal langsung dengan The Doctor atau Charles Bernado.
Namun begitu, penelusuran Bareskrim menemukan fakta lain. Rekening itu ternyata dipegang oleh Hendra Lukmanul Hakim, seorang WNI asal Aceh yang tinggal di Malaysia. Melalui Hendra alias Pak Cik Hendra inilah, rekening L dipakai bertransaksi dengan jaringan The Doctor.
Dua kasus ini memperlihatkan pola yang sama. Di balik jaringan besar, selalu ada orang-orang yang terjebak karena kebutuhan mendesak, lalu menyewakan identitasnya. Hasilnya? Mereka terjerat hukum.
Artikel Terkait
Polres Sukoharjo Terbitkan 150 Surat Kehilangan Dokumen untuk Korban Banjir Grogol
TB Hasanuddin Dorong Transparansi Sidang Militer Kasus Penyiraman Andrie Yunus
PDIP Tegaskan Dukungan untuk Palestina Berakar pada Amanat Konstitusi dan Hukum Internasional
Uni Eropa Desak Iran Batalkan Rencana Pungutan Biaya Transit di Selat Hormuz