Napi Koruptor Rp233 Miliar Terlihat Ngopi di Kafe, Ditjenpas Periksa Petugas Rutan

- Sabtu, 18 April 2026 | 03:00 WIB
Napi Koruptor Rp233 Miliar Terlihat Ngopi di Kafe, Ditjenpas Periksa Petugas Rutan

Kejadian itu sempat viral beberapa hari lalu. Seorang narapidana kasus korupsi, terlihat santai ngopi di sebuah kafe di Kendari. Sosoknya adalah Supriadi, dan kemunculannya di luar tembok rutan langsung memantik sederet tanda tanya.

Bukan orang sembarangan, pria kelahiran Pematang Siantar, 6 September 1974 ini adalah mantan Kepala KSOP III Kolaka. Namanya tercatat dalam kasus korupsi besar yang mengguncang wilayah itu. Kasusnya berhubungan dengan perizinan tambang nikel di Kolaka Utara. Penyalahgunaan wewenangnya, menurut putusan pengadilan, membawa kerugian fantastis bagi negara: Rp233 miliar.

Akibatnya, pada 9 Februari 2026, Pengadilan Negeri Kendari menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepadanya. Saat ini, seharusnya dia menjalani masa hukumannya di Rutan Kelas IIA Kendari. Tapi, faktanya? Dia malah terpapar kamera sedang asyik di kafe, ditemani petugas.

Gambar itu tentu saja menimbulkan kecurigaan publik. Bagaimana mungkin seorang napi bisa keluar dengan mudah? Sistem pengawasan di lembaga pemasyarakatan seperti dipertanyakan.

Menanggapi heboh ini, pihak Ditjenpas langsung bergerak. Kasubdit Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan internal sedang berlangsung.

"Apabila terbukti adanya pelanggaran, atau ditemukan sejauh mana pelanggaran yang dilakukan, baik untuk warga binaan yang dimaksud maupun petugasnya, akan diberikan sanksi dan hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku,"

Ucap Rika pada Rabu, 15 April 2026. Pemeriksaan dilakukan tim gabungan dari Sat Ops Patnal dan Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Tenggara. Yang diperiksa bukan cuma Supriadi, tapi juga petugas pendamping, kepala rutan, hingga kepala pengamanan.

Sebagai bentuk tindakan sementara, Supriadi dikabarkan telah dipindahkan. Tempatnya sekarang adalah Lapas Nusakambangan. Langkah ini diambil sebagai sanksi awal atas dugaan pelanggaran serius itu.

Kasus Supriadi ini seperti membuka kotak Pandora. Di satu sisi, ada napi koruptor yang masih bisa menikmati kebebasan. Di sisi lain, ini adalah ujian nyata bagi transparansi dan akuntabilitas sistem pemasyarakatan kita. Publik kini menunggu, apakah pemeriksaan ini akan berujung pada tindakan tegas, atau hanya akan menjadi berita yang tenggelam beberapa hari lagi.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar