Jakarta, Jumat siang itu, Gedung Merah Putih KPK kembali ramai. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil M Agus Syafi, mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus. Panggilan ini bukan hal sepele. Ia berkaitan dengan kasus tebal dugaan suap yang menjerat proses penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama.
Inti pemeriksaannya? Penyidik ingin Agus Syafi menjabarkan soal mekanisme diskresi pembagian kuota tambahan haji. Diskresi yang dimaksud, tak lain, adalah yang ditandatangani oleh mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
“Secara umum, pemeriksaan terhadap pihak-pihak di Kementerian Agama tentu berkaitan dengan proses dan mekanisme diskresi yang dilakukan oleh oknum di Kemenag terkait pembagian kuota haji tambahan tersebut,” jelas juru bicara KPK, Budi Prasetyo.
Ia menambahkan, penyidik memang berusaha mengurai prosedur diskresi di era Yaqut. Namun begitu, untuk detail lebih lanjut, Budi memilih berhati-hati.
“Namun secara detail nanti kita akan cek dulu ya terkait pemeriksaan yang bersangkutan. Tapi secara umum, pemeriksaan kepada pihak-pihak internal Kemenag ya tentunya terkait proses diskresi yang dilakukan oleh menteri agama,” ujar Budi.
Di balik kerumitan prosedur, masalah pokoknya sebenarnya cukup gamblang. Intinya ada pada pembagian kuota yang melenceng dari ketentuan. Indonesia dapat tambahan 20 ribu kuota untuk memangkas antrean panjang calon haji. Nah, dari jumlah itu, aturan mainnya jelas: 92 persen untuk haji reguler, sisanya 8 persen untuk haji khusus.
Kenyataannya? Berbeda sama sekali. Sejumlah pihak justru membaginya secara rata, masing-masing 50 persen. Pembagian yang jelas-jelas tidak sesuai pakem itu kini jadi sorotan utama penyidik.
Hingga saat ini, KPK telah memeriksa banyak pejabat Kemenag. Tidak hanya dari internal kementerian, pihak penyedia jasa travel umroh pun turut dimintai keterangan. Salah satu nama yang sempat diperiksa adalah Ustaz Khalid Basalamah.
Kasus ini masih terus bergulir. Setiap pemanggilan seperti hari ini menambah satu puzzle baru dalam upaya mengungkap praktik yang diduga merugikan negara dan calon jamaah haji itu.
Artikel Terkait
Kisah Intel Kopassus yang Sembunyikan Istri Panglima GAM
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Maluku Tenggara, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami
Kemenpora dan Kemendiktisaintek Sepakati Kerja Sama Perkuat Olahraga Kampus
Anggota DPR Desak Promosi Wisata Banyumas Dioptimalkan lewat Media Sosial