Ahli Beberkan Kerugian Negara Rp7,2 Miliar dalam Kasus Korupsi Dana Tol Bengkulu

- Kamis, 16 April 2026 | 22:00 WIB
Ahli Beberkan Kerugian Negara Rp7,2 Miliar dalam Kasus Korupsi Dana Tol Bengkulu

Oleh: Agus Topo


BENGKULU – Ruang sidang Pengadilan Tipikor Bengkulu kembali ramai, Rabu (15/4/2026) lalu. Persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi dana ganti rugi tanam tumbuh untuk proyek tol Bengkulu–Taba Penanjung kembali digelar. Suasana tebak-tebakan soal besaran kerugian negara akhirnya mendapat titik terang.

Di hadapan majelis hakim, jaksa menghadirkan saksi ahli. Dia adalah Serly Apriansah, Auditor Ahli Muda dari Kejati Bengkulu. Dengan rinci, Serly membeberkan hasil audit timnya. Angka yang disebutkan cukup mencengangkan: kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp 7.259.482.000.

Lantas, bagaimana cara tim ahli sampai pada angka miliaran itu? Menurut Serly, mereka menggunakan dua pendekatan sekaligus. Metode pertama melihat harga wajar tanam tumbuh di pasaran, lalu dicocokkan dengan daftar penerima dana. Ini untuk mendapatkan gambaran nilai yang seharusnya.

Nah, di sisi lain, metode kedua yang disebut net loss dipakai untuk menghitung selisihnya. Intinya, jumlah uang yang benar-benar keluar dari kas negara dibandingkan dengan nilai wajar tadi. Selisih itulah yang kemudian dinyatakan sebagai kerugian.

"Jadi, Net Loss itu intinya menghitung selisih. Total uang yang dikeluarkan, dikurangi nilai wajar yang seharusnya dibayar. Ya, selisih itulah kerugian keuangan negara,"

terang Serly Apriansah di persidangan.

Dari perpaduan dua metode itulah, tim ahli menyimpulkan kerugian negara melampaui angka Rp 7,2 miliar. Sebuah jumlah yang tidak kecil.

Keterangan ahli ini punya bobot yang signifikan. Seperti ditegaskan Kasi Penuntutan Pidsus Kejati Bengkulu, Arief Wirawan, paparan tersebut menjadi pilar penting untuk membuktikan unsur kerugian negara dalam dakwaan. Ini adalah bagian dari puzzle pembuktian yang sedang disusun jaksa.

Perkara ini sendiri menjerat tiga orang terdakwa. Mereka adalah Hazairin Masrie, mantan Kepala BPN Kabupaten Bengkulu Tengah; Ahadiah Seftiana, mantan Kabid Pengukuran BPN setempat; dan Hartanto, seorang pengacara yang diduga terlibat dalam pengurusan dokumen lahan.

Persidangan masih panjang. Jadwal sidang pekan depan sudah menunggu, dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi-saksi lain. Tujuannya jelas: mengumpulkan bahan bukti sebanyak-banyaknya agar proses hukum berjalan kuat dan transparan.


Editor: Redaksi TVRINews

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar