Ketua Ombudsman Ditangkap Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tambang Nikel

- Kamis, 16 April 2026 | 15:30 WIB
Ketua Ombudsman Ditangkap Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tambang Nikel

Ketua Ombudsman Ditangkap, Kekayaannya Tercatat Rp4,1 Miliar

Kejaksaan Agung akhirnya menangkap Hery Susanto. Ia tak lain adalah Ketua Ombudsman RI sendiri. Penangkapan yang dilakukan Kamis (16/4) itu terkait kasus dugaan korupsi tata kelola tambang nikel di Sulawesi Tenggara.

Yang membuat publik tercengang, Hery baru saja dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto. Itu terjadi pada Jumat pekan lalu, tepatnya 10 April 2026. Jabatannya belum genap sepegu, eh, sudah berurusan dengan penegak hukum.

Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dia laporkan Maret lalu, kekayaan Hery mencapai lebih dari Rp4,1 miliar. Laporan itu dibuat saat ia masih menjabat sebagai Wakil Ketua Ombudsman.

Aset terbesarnya ada pada tanah dan bangunan. Nilainya sekitar Rp2,35 miliar, tersebar di Jakarta Timur dan Cirebon. Selain properti, dia juga punya kendaraan senilai Rp595 juta.

Rinciannya? Satu motor Vespa LX IGET 125 tahun 2022 seharga Rp50 juta. Lalu ada mobil Chery Micro/Minibus keluaran 2025 yang dihargai Rp545 juta. Keduanya, tertulis dalam laporan, merupakan hasil jerih payah sendiri.

Tak cuma itu. Hery juga tercatat memiliki harta bergerak lain senilai Rp685,9 juta. Ada pula kas dan setara kas yang jumlahnya sekitar Rp539,6 juta.

Menariknya, dalam dokumen LHKPN itu, Hery sama sekali tidak punya surat berharga. Ia juga tak punya utang. Alhasil, total kekayaan bersihnya persis berada di angka Rp4.170.588.649.

Penangkapan ini tentu menimbulkan banyak tanda tanya. Bagaimana seorang pejabat tinggi yang baru dilantik bisa langsung berhadapan dengan jerat hukum? Publik kini menunggu perkembangan lebih lanjut dari proses hukum yang sedang berjalan.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar