MK Tolak Gugatan Larangan Keluarga Pejabat Maju di Pilpres

- Kamis, 16 April 2026 | 15:20 WIB
MK Tolak Gugatan Larangan Keluarga Pejabat Maju di Pilpres

Mahkamah Konstitusi menolak mengadili gugatan terhadap UU Pemilu. Permohonan uji materi itu dinilai tidak jelas, sehingga hakim memutuskan untuk tidak meneruskannya.

Dalam sidang yang digelar Kamis lalu di Jakarta, Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan tersebut. Intinya, permohonan bernomor 81/PUU-XXIV/2026 dinyatakan tidak dapat diterima.

Gugatan ini sendiri cukup menarik perhatian. Pemohon meminta agar keluarga sedarah atau semenda dari presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat dilarang ikut maju sebagai capres atau cawapres. Tapi, tampaknya cara mereka mengajukannya bermasalah.

Wakil Ketua MK Saldi Isra yang memberikan penjelasan lebih rinci. Menurutnya, petitum atau tuntutan yang diajukan pemohon itu tidak lazim.

"Rumusan petitum para pemohon yang demikian adalah tidak lazim karena merumuskan petitum yang saling bertentangan atau kontradiktif. Dalam batas penalaran yang wajar, Mahkamah tidak mungkin mengabulkan petitum yang dirumuskan saling bertentangan atau kontradiktif,"

Saldi melanjutkan, konstruksi norma yang diminta pemohon terlihat ambigu. Di satu sisi, mereka ingin mempertahankan Pasal 169 UU 7/2017 secara utuh. Namun di sisi lain, mereka juga meminta tambahan frasa larangan bagi keluarga pejabat. Dua hal ini, dalam pandangan MK, saling bertolak belakang.

Alhasil, Majelis Hakim punya alasan kuat. Karena dianggap kabur dan tidak jelas, gugatan itu tak lagi dipertimbangkan lebih lanjut.

Putusan ini sekaligus menutup jalan bagi upaya judicial review pasal terkait. Untuk saat ini, aturan soal larangan pencalonan bagi keluarga presiden atau wakil presiden tetap seperti yang tertulis dalam undang-undang.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar