CELEBESMEDIA.ID, Makassar Kejaksaan Agung resmi menjerat Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka. Kasusnya berkaitan dengan dugaan korupsi dalam tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Utara. Langkah ini tentu mengejutkan banyak pihak.
Penetapannya dilakukan oleh penyidik Jampidsus, Kamis (16/4) lalu. Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Hery langsung diamankan dan dibawa menggunakan mobil tahanan. Situasinya berlangsung tegang.
Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, keputusan ini bukan tanpa alasan. "Penyidik telah menetapkan saudara HS sebagai tersangka," ujarnya.
"Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup," tambah Syarief, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Kamis.
Inti perkaranya diduga berkisar pada pengaturan penerbitan surat rekomendasi untuk sebuah perusahaan tambang nikel di Sulawesi Utara. Hery disebut terlibat dalam proses itu.
Yang membuat kasus ini makin menarik, Hery baru saja dilantik. Presiden Prabowo Subianto melantiknya sebagai Ketua Ombudsman untuk periode 2026–2031 di Istana Negara, Jumat (10/4). Kurang dari seminggu kemudian, ia sudah berstatus tersangka. Sungguh perjalanan karir yang berbalik arah secara dramatis.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung belum berhenti. Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain. Masih panjang jalan yang harus ditempuh untuk mengurai benang kusut kasus ini sepenuhnya.
Artikel Terkait
Imigrasi Soekarno-Hatta Siap Layani 35 Ribu Jemaah Haji Mulai 22 April 2026
Helikopter PK-CFX Hilang Kontak di Sekadau, Delapan Orang dalam Pencarian
detikcom dan BAKTI Komdigi Gelar Apresiasi Konektivitas Digital 2026 untuk Para Penghubung Negeri
Basarnas Kerahkan Tim Gabungan Cari Helikopter Hilang di Sekadau