Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Dilimpahkan ke Pengadilan Meski Korban Belum Dimintai Keterangan

- Kamis, 16 April 2026 | 12:30 WIB
Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Dilimpahkan ke Pengadilan Meski Korban Belum Dimintai Keterangan

Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, memasuki babak baru. Meski menimbulkan tanda tanya besar, berkas perkara empat terdakwa sudah dilimpahkan ke pengadilan. Yang jadi persoalan? Korban sendiri, Andrie Yunus, ternyata belum sempat dimintai keterangan sama sekali.

Pelimpahan itu dilakukan oleh Oditurat Militer II-07 Jakarta ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (16/4/2026) lalu. Langkah ini langsung memantik sorotan.

Menanggapi hal itu, Kepala Oditurat Militer Kolonel Chk Andri Wijaya mengaku pihaknya sudah berusaha memanggil Andrie. Upaya dilakukan lewat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), bukan cuma sekali, tapi dua kali. Sayangnya, upaya itu mentok.

"Namun, ada penyampaian dari LPSK tersebut bahwa saksi korban belum bisa dimintai keterangan sampai dengan beberapa waktu ke depan. Kami dalam hal ini tidak tahu karena alasan kesehatan,"

kata Andri di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis kemarin.

Lantas, bagaimana bisa kasus dilimpahkan tanpa mendengar langsung dari korban? Andri punya argumennya. Menurut dia, penyidik Polisi Militer dinilai sudah mengantongi minimal dua alat bukti yang dianggap cukup. Itu syarat hukum untuk melangkah lebih jauh.

"Sehingga berdasarkan ketentuan hukum acara bahwa sebagai penyidik Polisi Militer telah terpenuhi dua alat bukti bisa dilimpahkan kepada penuntut atau oditur. Sehingga dengan ketentuan tersebut maka penyidik bisa melimpahkan,"

ujarnya menerangkan.

Ia mengakui, keterangan Andrie tentu sangat penting. Tapi itu bukan segalanya. Dalam kasus ini, ada bukti lain yang dijadikan pijakan.

"Di sini juga keterangan saksi korban itu memang dibutuhkan sangat, tetapi tidak mutlak karena sudah ada alat bukti berupa visum, kemudian para saksi yang melihat, dan juga keterangan dari tersangka,"

tutur Andri.

"Sehingga lebih dari dua alat bukti tersebut yang menjadi pedoman dari penyidik untuk segera melimpahkan,"

sambungnya.

Dengan demikian, Pengadilan Militer II-08 Jakarta pun resmi menerima berkas perkara itu. Jadwal sudah ditetapkan. Persidangan perdana rencananya digelar pada Rabu, 29 April 2026 mendatang.

Pada sidang pembuka nanti, keempat terdakwa akan dihadirkan. Majelis Hakim juga memutuskan sidang akan terbuka untuk umum. Perjalanan hukum kasus yang menghebohkan ini pun dimulai, meski dengan catatan: suara korban belum sempat direkam secara resmi.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar