Langkah KPK mengubah status tahanan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), jadi tahanan rumah ternyata berujung laporan. Kali ini, lembaga antirasuah itu sendiri yang dilaporkan ke Dewan Pengawasnya. Pelapornya adalah publik yang geram dengan keputusan tersebut.
Yaqut sempat keluar dari rutan KPK dan menjalani tahanan rumah saat Lebaran Idul Fitri. Nah, soal inilah yang memicu kehebohan. Sejak 25 Maret lalu, laporan pun berdatangan ke Dewas.
Masyarakat Melapor
Menurut laporan yang masuk, sejumlah elemen masyarakat tak terima. Mereka melaporkan pimpinan, deputi, hingga juru bicara KPK. Alasannya, keputusan mengalihkan status Yaqut dinilai diambil secara sembunyi-sembunyi, tanpa kejelasan.
"Dewas telah menerima sejumlah aduan dari berbagai elemen masyarakat sejak Rabu (25/3). Pengaduan tersebut, pada pokoknya mempertanyakan landasan hukum dan etik di balik keputusan pengalihan status tahanan tersangka YCQ, dari penahanan di rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah,"
Demikian penjelasan Ketua Dewas KPK, Gusrizal, Rabu (1/4/2026) lalu.
Gusrizal menyebut, seluruh laporan itu sudah ditindaklanjuti per Senin (30/3). Dia berjanji prosesnya bakal mengikuti aturan yang ada.
"Dewas telah menerima dan mendisposisi setiap aduan yang masuk, untuk secepatnya ditindaklanjuti sejak Senin, (30/3). Lebih lanjut, Dewas menegaskan akan menindaklanjuti aduan-aduan tersebut sesuai ketentuan dan prosedur operasional baku (POB) yang berlaku,"
Jaminannya jelas. Tapi, bagaimana hasilnya? Itu yang masih ditunggu.
Artikel Terkait
Polisi Tangkap Lima Pelaku Begal Petugas Damkar di Gambir
Trump Klaim Perang dengan Iran Hampir Berakhir, Diplomasi Masih Berjalan
Gubernur Jabar Soroti Tata Ruang sebagai Akar Masalah Banjir Bandung
PSI Ungkap 15-20 Nama Antre Gabung, Harapkan Jokowi Ikut Bergabung